
Walikota Waris Tholib Pimpin Upacara Penyerahan Remisi Warga Binaan
Tanjungbalai,Indonesia-Monitoring.com
Dalam rangka menyambut HUT RI ke 78, tepatnya pada Kamis 17 Agustus 2023, dari 1.114 warga binaan Lapas Klas IIB Tanjungbalai mendapat remisi sebanyak 827 orang, dari jumlah 827 penerima remisi, ada 10 orang langsung bebas setelah mendapat remisi
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan dalam upacara yang dipimpin Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib, bersama Kalapas klas IIB tanjungbalai Sangapta Surbakti SPd MH, dan dihadiri forkopimda, Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE.DWC, Mewakili Kapolres Tanjungbalai, Kasat Binmas Polres Tanjungbalai AKP Eddy Siswoyo, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufiana Br Ginting SH.MH, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Yanti Suryani SH.MH, Kepala Imigrasi Tanjungbalai Wawan Anjaryono SH.MH, Mewakili Dandim 0208/ AS oleh Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahan , Mewakili BNN Kota Tanjungbalai, Seksi Pembrantasan Raja Paulus Sinabang, Wadanki 3 yon B Sat Brimob Polda Sumut IPTU Ganti Nainggolan SH., Camat Datuk Bandar Timur Indra Adiguna S. Stp
Pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tahun 2023. Besar remisi yang didapatkan warga binaan adalah bervariasi dari besaran 1 bulan sampai dengan remisi 6 bulan. dari 827 orang tersebut, 10 orang langsung bebas dan telah diberikan surat pembebasan nya hari ini.
Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib SAg MM selaku Pembina Upacara di Halaman Lapas Kelas IIB Jl Pulo Simardan Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota tanjungbalai pada 17 Agustus 2023 menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Ham, bagi Narapidana dan Anak Binaan. Slogan Hari Ulang Tahun RI ke 78 dengan tema besar “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju” tentunya memiliki makna tersendiri yang diartikan untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.
Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
Dalam penyampaiannya Menkumham mengucapkan Selamat atas Remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
Menkumham juga berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara, selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga, dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.
Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara.
Pada tanggal 21 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan
Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka status pandemi COVID-19 dinyatakan telah berkahir dan mengubah status COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status Public Health Emergency of International, Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur tentang hak dasar/serta merta dan hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan.
Hak remisi dan integrasi bukan sebagai hak serta merta yang diberikan kepada narapaidana/anak binaan, melainkan sebagai hak bersyarat. dimana untuk mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu. Pemberian hak tersebut dilakukan untuk
memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan anak binaan untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat serta mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Pemberian hak bersyarat ini berlaku untuk seluruh warga binaan pemasyarakatan, kecuali bagi mereka yang haknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Dengan diberlakukannya undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik
pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.
Menkumham kembali mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan agar tidak menodai prestasi yang sudah kita capai selama ini. tidak ada toleransi bagi praktek-praktek penyimpangan
semacam ini.
Pada kesempatan ini, Menkumham juga mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat Pusat
maupun Daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib juga berucap terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas Tanjungbalai yang telah melakukan pembinaan terhadap napi dan sekaligus memberikan nasehat agar para napi bisa jera dari apa yang telah dijalani selama ini.
Kepada 10 orang Napi yang bebas, Wali Kota berpesan agar bertaubat dan dapat kembali menjalankan kehidupan normal di keluarga dan di tengah masyarakat.”Pemberian remisi ini merupakan motivasi agar senantiasa berkelakuan baik. Maka harapan kita kepada narapidana yang bebas bisa bertaubat dan kembali ke jalan yang benar, kembali kepada keluarga dan masyarakat untuk mengikuti kegiatan sebagaimana kehidupan manusia biasa. Jangan lagi mengulangi perbuatan melawan hukum. bersyukur lah atas segala hal. mulai hari ini silahkan jalani kehidupan normal bersama masyarakat,” ucapnya.
Pemberian Remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI :
a) SK Nomor : PAS-1379.PK.05.04.Tahun 2023 : 17 orang
b) SK Nomor : PAS-1381.PK.05.04.Tahun 2023 : 1 orang
c) SK Nomor : PAS-1384.PK.05.04.Tahun 2023 : 38 orang
d) SK Nomor : PAS-1390.PK.05.04.Tahun 2023 : 626 orang
e) SK Nomor : PAS-1393.PK.05.04.Tahun 2023 : 143 orang
f) SK Nomor : PAS-1778.PK.05.04.Tahun 2023 : 2 orang
warga binaan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 67 orang, remisi 2 bulan 75 orang, remisi 3 bulan 385 orang, remisi 4 bulan 223 orang, remisi 5 bulan 65 orang dan remisi 6 bulan 12 orang.
Selanjutnya penyerahan Remisi secara simbolis kepada Narapidana, dilanjutkan penyiraman Air Bunga kepada Perwakilan Narapidana yang menerima Remisi langsung Bebas sebanyak 10 orang yakni, Fitra Andika Panjaitan, Supriadi, Sofyan Dalimunthe, Gogo Liamardo, Rajuardi Nasution, Is muhadzir, Boy Fernandes Hasibuan, Arjun, Erwin Tanjung dan Ammeri.(Yan)