Apakah Di Legalkan Seorang Operator Sekolah Swasta Menjadi Kepala Sekolah?

Apakah Di Legalkan Seorang Operator Sekolah Swasta Menjadi Kepala Sekolah?

Sumatera Utara.

Indonesia-monitoring.com

Mengingat bahwa sebagai seorang pemimpin seharusnya memahami dan mengerti apa tugas dan tanggung jawab yang telah di tetapkan dalam peraturan perundang undangan maupun aturan Pemerintah khusunya di dunia Pendidikan. Namun terkadang masih juga di dapati di daerah daerah bahwa seorang Operator di salah satu sekolah justru merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah Swasta di salah satu Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Di duga kuat inisial HGS yang notabene nya adalah seorang Operator Sekolah Swasta justru merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah di salah satu sekolah Swasta yaitu di Yayasan Abdi Karya ( YADIKA ) Desa Torganda Kebun, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Karena kalau di lihat dari Dapodik sekolah bahwa nama kepala sekolah yang terdaftar di Dapodik adalah berinisial SKS namun apakah di karenakan tidak termonitornya kinerja para tenaga pendidikan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara sehingga inisial HGS bisa rangkap jabatan. Padahal sebenarnya inisial HGS adalah seorang Operator Sekolah Swasta YADIKA ( Yayasan Abdi Karya ) justru merangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah.

Padahal seseorang yang ingin menjadi seorang Kepala Sekolah harus di uji kelayakannya sehingga nama tersebut dapat terdaftar di Dapodik sekolah dan benar benar data ataupun nama tersebut jelas legalitasnya di pemerintahan khususnya di Dinas pendidikan, Justru jika di lihat dari dugaan kuat tersebut maka menambah dugaan kuat apakah
seorang Operator Sekolah Swasta rangkap jabatan sebagai Kepala Sekolah itu legal ? Dan apakah legalitas sekolah tersebut tidak terdaftar di Dinas pendidikan? Atau ada hal lain yang menjadi dasar terjadinya seorang Operator Sekolah Swasta bisa rangkap jabatan. Dengan adanya dugaan kuat tersebut maka beberapa tim awak media akan turun langsung serta konfirmasi ke sekolah yang di maksud. Jika hal tersebut tidak mendapatkan respon ataupun jawaban yang pasti dari pihak sekolah maka tim awak media akan menindak lanjuti sampai ke Dinas terkait khususnya di dunia Pendidikan. // Red.