Bara Hati Protes Nabila,cs Divonis 2,5 Tahun Kasus Narkoba”.
                Pematangsiantar..indonrsia-monitoring.com
Unjuk Rasa damai Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (Bara Hati), berantai kunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Pematangaiantar, (Senin, 3/11/’25)
Melalui pengeras suara aiphone diatas kenderaan roda empat menyuarakan  tuntutan kepada PN, agar Pengadilan tidak memperjual belikan hukum serta jangan melakukan pencucian pasal-
pasal. Hal itu, disampaikan dalam orasinya. Pasalnya, maraknya kasus kejahatan narkoba, melemahkan penegakan hukum.
Bara hati mendukung penuh atas ketegasannya banding terhadap vonis DJ Tata Nabila cs dianggap ringan sebagai pelaku kejahatan narkoba. Selain itu, menolak vonis ringan melemahkan pemberantasan narkoba.
Juga mencederai rasa keadilan rakyat.
Hasil wawancara dengan Zulpan mewakili “Bara Hati” salah seorang dari
sejumlah yang mewakili berdialog dengan pihak pengadilan disebuah ruangan PN menjelaskan, bagaimana mungkin seorang dugaan bandar narkoba di vonis hanya 2,5 tahun.
Zulpan menjelaskan tertangkapnya DJ Tata Nabila,cs 12,40 gram sabu + 9 butir ekstasi, tempat kejadian perkara (TKP) di perumahan DL Sitorus jl.Bali.
Alasan pengadilan vonis 2,5 tahun terhadap DJ Nabila cs berdasarkan BAP dakwaan awal bukan asal- asalan, katanya.
Masih dengan Zulpan, menegaskan Bara hati telah menyurati Komisi Yudisial (KY)
dan Mahkamah Agung (MA). Jadi kami
tetap mengawal tuntutan ini. Dan menunggu keputusan KY dan MA.
Harapan kami kedepan vonis terhadap DJ Nabila supaya diperberat, imbuhnya.
Sebelumnya, Bara Hati di kejari Pematangsiantar menemui Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, SH menerima bunga sebagai cenderamata atas ketegasannya meminta banding atas vonis PN terhadap Nabila cs.
Bara Hati berharap seluruh elemen masyarakat bersatu  menjaga moralitas, hukum dan keadilan demi terwujudnya
kota bermartabat bebas dari tindakan
Ilegal, tukassnya.. (S.Sitorus).






