Berani Melawan Hukum, Akhirnya AES Warga Desa Pasar Ujung Batu ini, Ditangkap Polsek Sosa

Berani Melawan Hukum, Akhirnya AES Warga Desa Pasar Ujung Batu ini, Ditangkap Polsek Sosa

Padang Lawas, SUMUT
Indonesia-monitoring.com
Akibat perbuatannya berani melawan hukum atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu akhirnya AES (30) warga Desa Pasar Ujung Batu Kecamatan Sosa ini, akhirnya terpaksa ditangkap personil Polsek Sosa jajaran Polres Padang Lawas, Minggu 24 September 2023 sekitar pukul 13,13Wib.

Hal tersebut di benarkan Kapolsek Sosa
AKP Haposan Harahap melalui Kanit Reskrim IPTU M.Taufik Siregar SH kepada Awak Media ini di terangkan bahwa sebelumnya pada pukul 12.30 Wib Personil menerima informasi dari masyarakat yang dapat di percaya mengatakan akan ada orang melintas dari Desa Gunung Baringin membawa diduga Narkoba.

Setelah mendapat informasi tersebut Aipda Hamdani langsung melaporkan kepada saya selaku Kanit Reskrim Polsek Sosa dan saat itu juga memerintahkan Aipda Hamdani bersama personil lainnya untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Setibanya di lokasi jalan yang hendak dilintasi Aipda Hamdani dan Brigadir Rahman Rizali tak lama kemudian melihat ciri ciri pelaku yang diduga membawa narkotika tersebut dan mereka langsung melakukan pengejaran, merasa ada yang mengejar akhirnya pelaku mencoba melarikan diri, dan dengan kelihaian personil dalam aksi pengejaran akhirnya sekitar pukul 13,13 Wib pelaku berhasil ditangkap tempatnya di depan Bank BRI Desa Tanjung Botung Kecamatan Sosa, jelas Taufik.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah di lakukan penggeledahan terhadap pelaku personil berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik yang diduga berisikan sabu sabu dari kantong celananya sebelah kiri yang telah di gulungkan dalam uang pecahan Rp10.000, dan Rp 20.000 dan setelah di lakukan introgasi kepada personil pelaku mengaku bernama AES (30) dan mengakui bahwa sabu tersebut milik orang lain MNG yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Dan akhirnya, karena AES telah berani melawan hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga pelaku bersama barang bukti
yang diamankan berupa :
a. 1(Satu) Buah plastik klip yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 4,61 gram.
b. Uang pecahan Rp. 10.000 dan pecahan Rp. 20.000 dengan jumlah Rp. 150.000
c. 1 buah hp Android Oppo warna hitam dengan casing berwarna hijau
d. 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra tanpa nopol.
setelah di bawa ke Polsek Sosa dan terpaksa diserahkan ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas guna proses selanjutnya. pungkas M.Taugik (Bonardon)