BPOM RI Temukan Ribuan Produk Kosmetik Ilegal.

BPOM RI Temukan Ribuan Produk Kosmetik Ilegal.

Jakarta.
Indonesia-monitoring. Com.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia [BPOM RI] menemukan 1.542 produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia sepanjang 2022.

Sejumlah produk ilegal tersebut, menurut BPOM diketahui mengandung merkuri.

Penggunaan merkuri pada produk kecantikan terbukti berbahaya dan dilarang di berbagai negara. Pasalnya, bahan kimia ini dapat dengan mudah diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah. Merkuri juga bersifat korosif, sehingga penggunaannya bisa membuat lapisan kulit menjadi tipis.

Berikut daftarnya:

Temulawak New and Day Night
CAC Glow
Natural 99
HN Siang dan Malam
SP Special UV Whitening
Dr Original Pemutih
Super Dr Quality Gold SPF 30
Diamond Cream
Herbal Plus New Day & Night
10.Ling Zhi Day & Night

11.Sj Sin Jung

12.Tabita

13.Krim Labella

BPOM mengimbau masyarakat jika masih menemukan produk serupa di pasaran agar segera melapor melalui HaloBPOM 1500533 dan akun media sosial resmi BPOM di Instagram maupun Twitter, dan Facebook.

[nug/red]