Dana PEN Taput Terealisasi Mencapai Rp 398 Miliar Dan Diduga Bocor Mencapai Rp 29,4 Miliar.

Dana PEN Taput Terealisasi Mencapai Rp 398 Miliar Dan Diduga Bocor Mencapai Rp 29,4 Miliar.

 

Tapanuli Utara. Indonesia.monitoring.com

 

Akta perjanjian Pemkab Tapanuli Utara pada PT.Sarana Multi Infrastruktur terkait Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 sebesar Rp 326,6 miliar dan tahun 2021 sebesar Rp 73,3 miliar itu adalah merupakan kebijakan Bupati Taput berinisial “NN” untuk melakukan perjanjian selama delapan (8) tahun lamanya.

 

Berbagai proses adimistrasi pun dilalui tanpa rintangan, hingga sampai pada kontrak perjanjian pencairan di dua (2) tahun berturut-turut. Hasil kesepakatan dari perjanjian itu ternyata menghasilkan realisasi kucuran Dana PEN tahun 2020 pada tahap pertama hanya sebesar Rp 228,6 miliar dan tahap kedua hanya sebesar Rp 90,5 miliar, sementara realisasi kucuran Dana PEN tahun 2021 hanya sebesar Rp 51,3 miliar saja. Sehingga ada indikasi dugaan hilangnya uang puluhan miliar dari total pinjaman Pemkab Taput dari PT.SMI dari jumlah pinjaman keseluruhan mencapai Rp 398 miliar itu hanya masuk di keuangan Pemkab Taput tahun 2020 hanya sebesar Rp 319,2 miliar dan tahun 2021 hanya sebesar Rp 51,3 miliar.

 

Fakta ini pun dicoba disampaikan awak media pada Kaban BPKPD Taput berinisial “KS” dengan meminta penjelasan sebagai konfirmasi melalui pesan whatshap tetapi KS tidak mau menjawab konfirmasi awak media, hal itu diduga akan berimbas dengan terbongkarnya dugaan manipulasi/pemalsuan dokumen terkait dugaan pelanggaran prosedur persyaratan permohonan pinjaman Dana PEN itu.

 

Keterangan salah seorang penggiat korupsi berinisial “D.Nambela” menjelaskan pada awak media bahwa semua prosedur untuk proses permohonan pinjaman Dana PEN itu diawali dengan pernyataan yang tidak melanggar regulasi aturan terkait dugaan manipulasi/dugaan pemalsuan dokumen agar tidak berakibat fatal buat masa depan Oknum yang membuat permohonan  itu sendiri.

 

Sementara penilaian D.Nambela terkait lolosnya permohonan pinjaman Dana PEN Pemkab Taput selama dua tahun lamanya berturut-turut diduga menyimpan pertanyaan terkait poin prihal membuat pernyataan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang ditanda tangani Kepala daerah.

 

Kejanggalan terkait proses permohonan pinjaman sampai pada jumlah realisasi Dana PEN Pemkab Taput itu perlu menjadi wacana buat DPRD dan Aparat Penegak Hukum Tapanuli Utara. Dimana proses persyaratan diduga berbau manipulasi/pemalsuan dokumen dan paling parahnya lagi bahwa realisasi Dana PEN selama dua tahun lamanya mulai tahun 2020 dan 2021 diduga mengalami kebocoran sampai Rp 29,4 miliar tanpa kejelasan dari pihak Pemkab Taput dengan tidak membuat uraian/rincian jelas di LKPD Taput. (J.Tambunan)