Diduga Korupsi Dana BOS: Buku Perpustakaan SDN 064973 Medan Dibuang ke Botot

Indonesia Monitoring Com IMEDAN

Dunia pendidikan Kota Medan kembali tercoreng! Dugaan skandal korupsi mencuat di UPT SD Negeri 064973, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung. Sekolah ini disinyalir telah menyalahgunakan anggaran Dana BOS hingga ratusan juta rupiah, termasuk dugaan menjual buku-buku perpustakaan ke botot alias pengepul barang bekas!

Fakta mengejutkan ini terungkap saat tim wartawan Indonesia Monitoring (IM) melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Selasa, 22 Juli 2025, bertepatan dengan serah terima jabatan (sertijab) antara Kepala Sekolah lama Asni Dewi Br Siregar kepada Kepala Sekolah baru Br Sitorus.

Pengakuan Langsung: Buku Dijual ke Botot!

Di sela kegiatan sertijab, tim IM yang telah menunggu dari pagi akhirnya diizinkan masuk oleh pihak sekolah. Saat dikonfirmasi soal penggunaan Dana BOS, Asni Dewi secara terbuka membenarkan adanya anggaran perpustakaan dengan nominal fantastis hingga puluhan juta rupiah per tahap.

Namun fakta di lapangan sungguh mengejutkan: kondisi perpustakaan kosong melompong. Rak buku tampak berdebu dan hanya berisi buku-buku lama. Ketika wartawan menanyakan ke mana perginya buku-buku baru yang seharusnya dibeli dari anggaran, salah satu guru justru mengaku bahwa sebagian besar buku perpustakaan telah dijual ke botot!

Total Dana BOS Mencapai Ratusan Juta, Tapi Perpustakaan Kosong

Dari data yang berhasil dihimpun oleh tim wartawan, berikut rincian penggunaan anggaran BOS yang diduga sarat penyimpangan:

📌 Tahun 2023 (2 tahap):

Total Dana: Rp 268.298.738

Pengembangan Perpustakaan: Rp 94.660.000

📌 Tahun 2024 (2 tahap):

Total Dana: Rp 250.240.000

Pengembangan Perpustakaan: Rp 117.646.000

💰 Total Dana BOS 2023–2024: Rp 518.538.738
📚 Total Dana untuk Perpustakaan Saja: Rp 212.306.000

Namun yang terlihat justru ruangan perpustakaan yang tak layak pakai, dan kini disorot tajam oleh masyarakat.

Upaya Pengkaburan Dugaan Korupsi?

Asni Dewi mengklaim bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2023 bukan tanggung jawabnya karena saat itu jabatan kepala sekolah masih dipegang oleh pihak lain. Namun, rotasi jabatan kepala sekolah yang telah terjadi lebih dari dua kali dalam waktu singkat menguatkan dugaan adanya upaya menutupi praktik korupsi oleh oknum-oknum di Dinas Pendidikan.

Tak hanya itu, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, Dinas Inspektorat, dan Walikota Medan ikut disorot sebagai pihak yang membiarkan praktik korupsi pendidikan berjalan tanpa sanksi.

Surat Resmi Dilayangkan, Penegak Hukum Diminta Bertindak

Tim Indonesia Monitoring dan Boa boa telah melayangkan surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota Medan. Surat tersebut berisi laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 064973.

Pihak kepolisian, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi Polrestabes Medan, diminta segera turun tangan memeriksa dan menyelidiki aliran dana BOS dan keberadaan fisik sarana yang seharusnya sudah terealisasi, terangnya. (Team)