Disinyalir SPBU Menjual BBM Solar Subsidi Kepada Mafia Minyak Dengan Dalih Barcode Surat Rekon

Disinyalir SPBU Menjual BBM Solar Subsidi Kepada Mafia Minyak Dengan Dalih Barcode Surat Rekon
Bangko (Rohil)
Indonesia+monitoring.com
Penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi yang diperuntukkan kepada masyarakat, namun hal ini marak terjadi praktik-praktik curang Saluran Lomba Bensin Umum (SPBU) mengendalikan bisnis dengan melayani distribusi derigen dengan adanya rekomendasi surat dari dinas perikanan untuk nelayan. Hal ini seperti di salah satu SPBU dengan Nomor pelanggan 14.289.137 di jalan bintang Kec, Bangko Kab, Rokan Hilir Provinsi Riau. Selasa (20/2/2024) petang.
Dari hasil liputan wartawan pengisian jerigen berkapasitas dalam jumlah banyak secara di angkut mengunakan becak, dan di isi oleh salah security keamanan melakukan pengisian jerigen dalam jumlah besar diangkut mengunakan becak.
Saat wartawan menjunpai pengawas lapangan fikri, menjelaskan bahwa manager tidak ada ditempat, untuk mengakui ijin yang dibolehkan untuk menjual BBM solar kepada Mafia minyak dengan dalih adanya surat rekomendasi tersebut.
“Maaf Pak saat ini manager lagi tidak ada di tempat,” Tutur Fikri.
Sementara itu, salah seorang karyawan SPBU menjelaskan kepada wartawan, saat dilakukan konfirmasi Pertayaan menjelaskan, apa mereka membeli pakai barcode, iya Pak mereka mengunakan barcode.
“Terus Barkode mereka mengunakan jerigen dalam jumlah banyak, apa dibolehkan mereka punya ijin rekomendasi dinas kelautan,” tutupnya.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Migas
Beli BBM Bersubsidi dengan Jeriken Terancam Dihukum Penjara,
WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jeriken besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.
Modus itu kerap ditemukan kepolisian dalam pengungkapan kasus penimbunan. Mengunakan modifikasi kendaraan, atau peruntukan barcode dengan mengangkut mengunakan becak, dan surat rekomendasi dinas kelautan untuk nelayan dengan indikasi meraup untuk dengan harga yNg lebih untuk dijual – belikan kepada Mafia minyak yang bersubsidi.
“ Diduga kuat Modusnya yaitu menimbun, mengoplos, serta menjual kepada perusahaan yang semestinya melakukan pembelian BBM Solar Industri non subsidi,namun membeli BBM Solar subsidi,dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi,” ungkap salah seorang warga.
Diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum baik di tingkat Polsek,Polres maupun Polda Riau bisa melakukan razia pengungkapan kasus di SPBU di Kabupaten Rokan Hilir khusus nya di beberapa SPBU melakukan penjualan minyak bersubsidi dengan jerigen dengan kordinasi Mafia BBM,”terang warga.
Lanjut Warga, sebuah perusahaan terlibat sebagai pembeli. Hal ini membeli dengan modifikasi kendaraan dan becak angkutan dengan modus ijin rekomendasi peruntukan dinas terkait,tidak dibenarkan untuk di salurkan ke perusahaan itu berperan sebagai pengecer dan penampung BBM,”tutup warga.
Lain lagi di bagan siapi-api. Pelaku mengoplos pertalite dengan bahan kimia tertentu. Lalu, pelaku menjualnya sebagai BBM jenis pertamax.
Alasan para Mafia minyak yaitu mendapatkan keuntungan. Bila pelaku membeli pertalite di SPBU dengan pelaku mengoplos bahan bakar tersebut dan menjualnya sebagai pertamax dengan harga eceran kurang lebih Rp15 ribu. Dengan demikian, pelaku berpotensi mendapat untung kurang lebih Rp.7.350 dari harga beli di SPBU.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tindakan kejahatan terhadap migas Para pelaku terancam pidana penjara,yakni Para pelaku Mafia minyak bersubsidi kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Informasi Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Untuk itu diharapkan kepada aparat penegak hukum dan pertamina segera sigap melakukan upaya penangkapan maupun mencabut ijin usaha SPBU yang menyalahi aturan regulasi peruntukan jual-beli minyak bersubsidi, demi meraup keuntungan yang besar bagi para pengusaha SPBU. (tim)