Dugaan Penggelapan Bantuan Moda Transportasi, Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo Dilaporkan ke Kejari Gunungsitoli

Dugaan Penggelapan Bantuan Moda Transportasi, Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo Dilaporkan ke Kejari Gunungsitoli

Nias UtaraIndonesia-Monitoring.com.

Kasus dugaan penggelapan bantuan moda transportasi pedesaan yang bersumber dari program Pemerintah Kabupaten Nias Utara kini mencuat di Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur. Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo, Efyoniar Gea, dilaporkan oleh sejumlah anggota kelompoknya ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan tidak transparan dalam pengelolaan bantuan tersebut.

Bantuan moda transportasi pedesaan yang diberikan pemerintah untuk meningkatkan akses pertanian di Desa Meafu diduga diselewengkan oleh Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo. Beberapa anggota kelompok mengaku tidak pernah menerima hasil dari pengelolaan moda transportasi tersebut. Dugaan kuat, Efyoniar Gea melakukan penggelapan serta penggantian anggota kelompok secara sepihak tanpa musyawarah yang sah.

Pihak yang terlibat dalam kasus ini antara lain Ketua Kelompok Tani Fahasara Dodo Efyoniar Gea sebagai terlapor, serta enam anggota kelompok yakni Satieli Gea, Demaaro Gea, Yaari Zalukhu, Setia Kurniati Lahagu, Yasozisokhi Gea, dan Desinia Zalukhu sebagai pelapor. Kasus ini juga turut melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara, yang sebelumnya telah mengeluarkan keputusan terkait pembenahan kepengurusan kelompok.

Laporan resmi dari anggota kelompok diajukan pada 18 September 2025, sementara rapat klarifikasi oleh Dinas Perhubungan dilakukan pada 3 Oktober 2025. Namun, keputusan rapat tersebut tidak diindahkan oleh Ketua Kelompok, yang kemudian menggelar rapat lanjutan pada 8 Oktober 2025, yang justru menimbulkan konflik internal dan tidak menghasilkan keputusan final.

Peristiwa ini terjadi di Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara. Laporan pengaduan terhadap Ketua Kelompok disampaikan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menurut para anggota, dugaan penggelapan terjadi karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas Ketua Kelompok dalam mengelola hasil usaha moda transportasi pedesaan. Ketua kelompok juga diduga mengganti anggota lama yang kritis terhadap kepemimpinannya tanpa melalui mekanisme yang sah. Selain itu, muncul kecurigaan adanya indikasi kerja sama tidak sehat antara Ketua Kelompok dengan pihak tertentu di Dinas Perhubungan yang seharusnya menjadi pengawas program.

Setelah laporan diterima, Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara mengeluarkan peringatan dan rekomendasi untuk melakukan penyegaran kepengurusan kelompok karena beberapa anggota lama telah meninggal dunia dan sebagian lainnya pindah domisili. Namun, Ketua Kelompok tidak menjalankan keputusan tersebut, melainkan melakukan tindakan sepihak yang memperkeruh keadaan.
Kini, para anggota kelompok yang merasa dirugikan sedang menyiapkan berkas lengkap untuk melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Mereka berharap penegak hukum segera memproses kasus tersebut agar keadilan dapat ditegakkan.

Salah satu pelapor, Satieli Gea, menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti memperjuangkan hak anggota. “Kami ingin kejelasan dan keadilan. Bantuan ini milik kelompok, bukan milik pribadi,” ujarnya tegas.

Kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan Pasal 362 KUHP tentang Penggelapan serta Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Moda Transportasi Pedesaan.

(Laporan: Kadieli Gea / Editor: Bastian Tampubolon)