Geliat Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Serbaguna PSiantar.
Geliat Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Serbaguna PSiantar.
P.Siantar,Indonesia-Monitoring.com.
Seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan stakeholder harus bergerak bersama, berkolaborasi, dan berinovasi melakukan inovasi terbaik dalam upaya percepatan penurunan Stunting di Kota Pematangsiantar. Serta melakukan monitoring dan evaluasi di setiap kegiatan terkait Stunting secara transparan dan akuntabel.
Demikian ditegaskan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA dalam arahan dan bimbingannya sebelum membuka kegiatan Aksi 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (Review Kinerja TPPS) di Ruang Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) PSiantar, Kamis (18/01/2024) pagi.
Menurut dr Susanti, Review Kinerja Tahunan merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan Pemko terhadap kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pencegahan serta penurunan Stunting selama satu tahun terakhir. Review kinerja mengukur capaian semua kegiatan selama satu tahun terakhir terhadap pelaksanaan program percepatan penurunan Stunting mulai aksi 1 sampai aksi 7 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (PPS).
Sedangkan output yang diharapkan dari pelaksanaan review kinerja ini, lanjutnya, adalah dokumen berisikan informasi tentang kinerja program pencegahan dan penurunan stunting dalam hal realisasi output (target kinerja cakupan intervensi gizi spesifik dan sensitif), realisasi rencana kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting, realisasi anggaran program/kegiatan pencegahan dan penurunan Stunting, faktor penghambat pencapaian kinerja dan identifikasi alternatif solusi, perkembangan capaian outcome (prevalensi Stunting), dan rekomendasi perbaikan berupa efektivitas kegiatan berperan pencegahan dan penurunan Stunting.
Stunting, lanjut dr Susanti, sangat erat kaitannya dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Maka, upaya penanggulangan stunting dibutuhkan kepedulian dan komitmen dari berbagai pihak bersama melakukan perbaikan gizi masyarakat terutama ibu hamil menyusui dan balita, tukasnya.
Dilanjutkan dr Susanti, penanganan kasus Stunting adalah di 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu sejak hamil hingga anak berusia dua tahun. Sehingga perlunya perhatian pada ibu hamil dan balita di bawah dua tahun, baik melalui intervensi gizi spesifik maupun intervensi sensitif perlu terus kita upayakan.
Selaku Wali Kota PSiantar yakin dan optimis, dengan komitmen yang kuat dan kerja sama dari semua sektor menjalankan upaya percepatan penurunan Stunting dengan mengoptimalkan anggaran yang ada. Semua Tim Percepatan Penurunan Stunting dan stakeholders harus bergerak bersama, berkolaborasi, bersinergi, melakukan inovasi terbaik, serta melakukan monitoring dan evaluasi di setiap kegiatan terkait Stunting dengan transparan dan akuntabel, terangnya.
Dengan demikian, lanjutnya, tumbuhlah generasi emas dari Kota PSiantar, sebagai cikal bakal pemimpin di masa depan, baik tingkat daerah maupun nasional.
Harapan ke depan semoga upaya kita dalam pencegahan dan penurunan Stunting di Kota PSiantar dapat terwujud. Sehingga prevalensi Stunting di Kota ini dapat diturunkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota PSiantar yaitu PSiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota PSantar Jurist Precisely Sitepu SH MH mewakili Forkopimda menyampaikan agar program berhasil, harus ada anggaran.
Silakan gunakan anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran sesuai visi PSiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota PSiantar juga Sekretaris TPPS Kota PSiantar Hasudungan Hutajulu SH dalam laporannya menyampaikan, dasar hukum kegiatan tersebut yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024; Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 800/618/VI/WK-THN.202 Tanggal 23 Juni 2022 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Pematangsiantar; dan Petunjuk Teknis 8 Aksi konvergensi Penurunan Stunting di Daerah Tahun 2023 yang Disusun oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian dalam Negeri, Bappenas, dan BKKBN.
Tahapan kegiatan Review Kinerja Tahunan yang sudah dilaksanakan, Tahap 1: Identifikasi Sumber Data dan Pengumpulan Data Kinerja Program/Kegiatan; Tahap 2: Pelaksanaan Review Kinerja Tahunan Penurunan Stunting Terintegrasi; dan Tahap 3: Menyusun Dokumen Hasil Review Kinerja Tahunan.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumut Dr Munawar Ibrahim SH MPH dan Kepala Dinas Kesehatan Kota PSiantar drg Irma Suryani MKM.
Dihadiri, mewakili Kapolres PSiantar, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) PSiantar, Asisten, pimpinan OPD, camat, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan lainnya. (S.Sitorus).






