*”KAJARI TEBING TINGGI LAMBAN PERIKSA DAN TAHAN 2 KETUA KSM PELAKSANA PENGERJAAN SANITASI SEPTIK TANK INDIVIDUAL FIKTIF TAHUN 2024 “

Tebingtinggi|.indonesia-monitoring.com

Kajari Tebing Tinggi diharapkan segera periksa dan menahan para pelaku yang ada dalam kegiatan pengerjaan Sanitasi Septik Tank Individual yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 yang “Fiktif” pengerjaannya tetapi dananya sebesar Rp.100 Juta sudah diambil oleh Ilham Naungi Hasibuan selaku Ketua bersama Bendaharanya (Kelompok Swadaya Masyarakat) KSM LENTERA Lingkungan II Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis sebagai pelaksananya pada Jum’at 12 Juli 2024 tahun lalu,begitu juga dengan Julia Ketua KSM KARTIKA selaku pelaksana program pengerjaan sanitasi septiktank individual untuk Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi yang juga sudah mengambil dana Rp.120 Juta.

Terkait pekerjaan Sanitasi Saptik tank Individual Tahun 2024 yang seharusnya dilaksanakan oleh kedua Ketua KSM yang jelas fiktif pengerjaan fisiknya tersebut,tapi yang menjadi pertanyaan besar dikalangan masyarakat Kota Lemang ini,kenapa Rizal Ismanudin selaku PPK Dinas PUPR Kota Tebing Tinggi tidak mendesak serta melaporkan kerugian dari uang negara ini ke pihak penegak hukum yang terkait?ataukah memang saling menikmati dana awal yang diambil untuk dibagi-bagikan?, main mata guna melindungi kedua Ketua KSM dari jeratan hukum,apa ini harus didiamkan oleh Kejari Tebing Tinggi,kuat dugaan diantara PPK PUPR dengan pihak APH khususnya Kejari yang kasusnya ini jelas sudah ada faktanya,jadi apa kendalanya hampir 2 Tahun “didiamkan dan dijalankan ditempat?”, lagi dikarenakan menunggu laporan dari pihak- pihak yang keberatan tentang proyek Sanitasi Ipal Individual ini , jadi untuk apa bermacam-macam papan reklame yang ada di pelataran halaman Gendung Kejari Tebing Tinggi terpampang “Pemberantasan Korupsi”bila kenyataannya tak sesuai sama reklame dan imbauan berantas korupsi,sedangkan yang sudah tidak rahasia umum lagi di Kota Tebing Tinggi ini tentang fiktifnya pengerjaan Sanitasi Septiktank Ipal Individual Tahun 2024 saja tak tuntas penegakkan supremasi hukumnya,bagaimana dengan kasus-kasus yang sama cuma beda jenis bentuk korupsinya dapat tuntas, kalau kesalahan seperti ini bisa dibenarkan dan didiamkan tanpa adanya jeratan hukum dan dibebaskan ambil uang negara dengan bentuk kegiatan proyek bantuan dari Pemerintah melalui Dinas PUPR khususnya maka ini salah satu contoh dari pemberantasan Korupsi yang cuma cakap-cakap saja dan dipastikan semakin mengembang biakkan “KORUPSI Berjamaah” di Kota Lemang ini, jelas Yusrizal F Rangkuti Tokoh Pemuda,Pers dan Aktivis LSM PAKAR ini pada Rabu (24/09/2024) pada sejumlah Awak Media.

(Tim)