Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sihopuk Baru.

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Sihopuk Baru.
Tapsel.
Indonesia-monitoring.com.“
Berdasar kan laporan polisi nomor:Lp/A/13/Vlll/2023/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut,pada tanggal 02 agustus 2023/Reskrim,tanggal 02 Agustus 2023.
Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor :Sprin.Sidik/627/Vlll/2023/Reskrim,tanggal 02 Agustus 2023.,Bahwa tersangka Alham Hanafi Harahap,sihopuk Baru tanggal 19 juli 1973,usia,50 tahun,alamat Desa sihopuk Baru Kec.Halongonan Timur Kab.Padang Lawas Utara,Agama Islam,Pekerjaan wiraswasta (Mantan)Kepala Desa Sihopuk Baru Tahun Anggaran 2018.
Adapun berupa barang Bukti yang di langgar Alham Hanafi Harahap,peraturan tentang pengelolahan keuangan Desa (ADD)serta jumlah bagi hasil pajak Retribusi pada Kab.Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2018.dalam surat keputusan Bupati padang lawas utara tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Sihopuk Baru atas Nama.Alham Hanafi Harahap di mulai Tahun Anggaran 2013 sampai tahun anggaran 2018.dengan surat perintah pencairan (SP2D)Badan pengelolah keuangan,pendapatan dan Aset Daerah(BPKPAD)kab.padang lawas utara atas penyaluran Dana Desa Tahap1Dana Desa Tahap ll,alokasi dana desa fan bagi Hasil pajak Tetribusi pada Desa Sihopuk Baru Tahun Anggaran 2018 dan permohonan penyaluran Dana Desa Tahap l,dan Dana Desa Tahap ll ,alokasi Dana Desa dan bagi Hasil pajak Retribusi pada Desa Sihopuk Baru Tahun Anggaran 2018 oleh kepala desa sihopuk Baru yang di tujukan kepada Bupati Padang Lawas Utara.
Dengan pasal persangkaan yang di tetapkan pada pasal 3 dan atau pasal 2 Jo pasal 18 undang-undang Republik indonesia.,nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah kedalam undang-undang Republik indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana penjara seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 1(Satu)tahun dan paling lama 20(Dua Puluh)Tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00(Lima puluh juta Rupiah)dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00(Satu Milyar Rupiah).
Dalam hal ini ada 789 bahwa Desa sihopuk Baru kec.Halongonan Timur Kab.Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2018 mendapatkan Bantuan keuangan sebesar Rp 749.538.712 dan yang telah di tarik oleh tersangka sebesar Rp.486.500.000-sehingga sisa kas sebesar Rp.264.428.822-namun tidak sempat ditarik karena kepala desa habis masa jabatan Desember 2018 dan terdapat Silpa yang belum di setor Kepala Desa Sebesar Rp.20.413.698- yang membuag kerugian keuangan Negara di jelaskan oleh Inspektorat Daerah Paluta sebesar Rp.449.752.593-
Dalam 751 keterangan tersangka menerangkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara antara lain.,752 di pergunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa Tahun Anggaran 2017 berupa pembangunan jalan Lapen sebesar kurang lebih Rp.160.000.000-dan kegiatan tersebut tidak tertuang di APBDES Tahun Anggaran 2018.,753 membayar pajak bumi dan bangunan masyarakat Desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp.100.000.000,-yang seharusnya dikutip dari Masyarakat dan kegiatan tersebut tidak tertampung di APBDes Tahun Anggaran 2018.
Lanjut dalam 754 Biaya kehidupan sehari jari kepala Desa yanh memiliki 2 orang istri yang tinggal dirumah berbeda dan kepala desa tidak memiliki usaha lain selain hanya kepala Desa.
755 kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai APBDes Tahun Anggaran 2018 dan tidak ada pertanggung Jawaban.756.Honor perangkat desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp.37.500.000-
757.melaksanakan beberapa kali musyawarah Desa terkait kegiatan T.A.2018 dan penyusunan APBDes T.A.2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000,-
758 pelaksanaan gotong-Royong pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sebesarRp.214.000.000,-.
759 belanja kegiatan PKK sebesar Rp.14.000.000,-pembinaan pemuda budaya sebesar Rp.2.500.000,-
760.Belanja Operasional kantor desa sebesar Rp.26.932.717,-dan Operasional BPD sebesar Rp.7343.000,-
761 kepala desa tidak membayarkan pembangunan 4 Tower air sebesar Rp.60.000.000,- kepada rekanan dan kegiatan belanja lain nya sebesar Rp.62.000.000,-“tutup polres tapsel.
(Mail Hrp)