Kejari Humbahas Tetapkan Kadis dan Bendahara DLH sebagai Tersangka Korupsi

Humbahas, Indonesia-monitoring.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan menetapkan dua orang tersangka, yaitu H.M selaku Kepala Dinas dan A.S selaku Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan, atas dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa.
Penetapan ini diumumkan pada Senin, 9 Desember 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.2.31/Fd.1/12/2024 tanggal yang sama.
Keduanya diduga terlibat dalam korupsi pada program pengelolaan persampahan tahun anggaran 2022 sebesar Rp2.500.222.900 dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.283.817.500.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli keuangan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp337.142.787.
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen terkait.
Penahanan Kedua Tersangka
Penyidik Kejari Humbang Hasundutan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan untuk kedua tersangka.
H.M ditahan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-17/L.2.31/Fd.1/12/2024.
Sementara itu, A.S ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung selama 20 hari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-18/L.2.31/Fd.1/12/2024.
Langkah Kejari Humbang Hasundutan ini menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga perkara ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ungkapnya.
Panuturi silaban