Kepala Dinas Perhubungan Nias Utara Diabaikan Disposisi Bupati Nias Utara,16/10/2025.

Lotu, Nias UtaraIndonesia-Monitoring,Com.

Kepala Dinas Perhubungan diabaikan disposisi Bupati Nias Utara tanggal 16 Oktober 2025 terkait penarikan moda transportasi pedesaan Desa Meafu Kecamatan Lahewa Timur Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara.

Sejumlah anggota Kelompok Tani Fahasara Dodo Desa Meafu, Kecamatan Lahewa Timur, menyampaikan keberatan atas dugaan penggelapan hak-hak anggota Kelompok tani fahasara dodo Desa Meafu pada tanggal 18 Sep 2025 yang dilakukan oleh ketua kelompok, an.Efyoniar Gea, terkait pengelolaan moda transportasi pedesaan yang berasal dari bantuan Pemerintah Kabupaten Nias Utara. 27 Oktober 2015.

Berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025 di ruang rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara, disepakati bahwa perlu dilakukan penyegaran kepengurusan kelompok, mengingat beberapa anggota lama telah meninggal dunia dan sebagian lainnya pindah domisili ke luar daerah.

Pihak Dinas Perhubungan juga menegaskan, apabila keputusan tersebut tidak diindahkan, maka moda transportasi pedesaan yang dikelola oleh Kelompok Tani Fahasara Dodo Desa Meafu akan ditarik kembali oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara,berdasarkan Peraturan Bupati Nias Utara nomor 33 tahun 2023.

Namun demikian, keputusan rapat Kelompok Tani Fahasara dodo, 08 oktober 2025 tersebut tampaknya tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Dalam rapat lanjutan yang diadakan oleh ketua kelompok bersama pemerintah desa dan Ketua BPD, tidak tercapai kesepakatan karena keputusan rapat diambil sepihak oleh Efyoniar Gea. Bahkan, ketua kelompok tersebut diduga telah mengganti sejumlah anggota yang melaporkan dugaan penggelapan hak-hak Anggota oleh Ketua Kelompok an. Efyoniar Gea ke Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan hasil keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nias Utara tertanggal 3 Oktober 2025.

Nama anggota kelompok, antara lain Satieli Gea, Demaaro Gea, Yaari Zalukhu, Setia Kurniati Lahagu, Yasozisokhi Gea, dan Desinia Zalukhu, menyatakan akan melaporkan ketua kelompok Efyoniar Gea ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan penggelapan hak-hak anggota.

Mereka juga menduga adanya indikasi kerja sama tersembunyi antara ketua kelompok dan pihak Dinas Perhubungan, yang menyebabkan persoalan tersebut terkesan disepenglekan deposisi Bupati Nias Utara oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 362 KUHP tentang Penggelapan, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda.

Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Utara berpedoman pada Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 33 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum untuk melakukan penarikan moda transportasi pedesaan apabila terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran Huku dalam pengelolaannya.

“Kami akan segera melaporkan kasus ini secara resmi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar ada kejelasan dan keadilan bagi seluruh anggota kelompok tani “Fahasara dodo” Desa Meafu ujar salah seorang pelapor.

(Kadieli Gea).