Ketua LSM PENJARA PN Minta Kajari Sergai Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Penyalah Gunaan Dana Desa Pematang Kuala

Ketua LSM PENJARA PN Minta Kajari Sergai Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Penyalah Gunaan Dana Desa Pematang Kuala
Serdang Bedagai
Indonesia-Monitoring. Com
Jum’at : 4 Agustus 2023
Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (SUMUT).
Ketua LSM Penjara PN Sergai Timbul Persada Sipayung konfrensi pres terkait laporan penyalah gunaan dana desa dari tahun 2018–2022 dalam pembangunan SDIT MISBAHUL UMMAH di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Saya berharap pada pihak penegak hukum supaya menindak lanjuti laporan kami bukti sudah mencukupi apabila perlu ditambahi saya siapkan,”tuturnya
Derman Yatviko Simanjuntak selaku Wakil Ketua LSM Perjara PN Sergai mengatakan pada awak media saya konfirmasi Kejaksaan Sergai pada hari Rabu 2/8/23, memberikan jawaban melalui Hp/Wa seluler dari pihak kejaksaan menurut Ispektorat tidak ditemukan kerugian cuma kesalahan Admistrasi dan akan diperbaiki jadi kejaksaan tidak bisa melanjutkan laporan abang ucap Romel Tarigan SH, sambil meyudahi pembicaraan pada Derman Yatviko Simanjuntak sebagai pelapor dengan merasa kecewa menjawab ok lah pak kastel saya akan melanjutkan laporan ku ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara aku yakin bahwa Ispektorat sedangkan “RPDES” aja uda ditanda tangani dan diserahkan ke-kabupaten kok bisa dirubah lagi jadi pihak kejaksaan harusnya bijak dalam penyalah gunaan dana desa,”ucap Derman
Sambung Waka LSM Penjara PN, Derman beberapa kali menghubungi melalui Wa baik pihak Ispektorat baru dijawab pada hari rabu 2/8/ 23 saya sibuk bang, kalau terkait itu cuma kesalahan Admistrasi itukan bisa aja diperbaiki dan pihak kejaksaan sudah menerima laporan kok jadi semua sudah terang,” pungkasnya
Ditempat yang sama Sekretaris LSM PENJARA PN Sergai Dedek Susanto menjelaskan terkait apa yang menjadi laporan LSM PENJARA laporan kami, melaporkan terkait dugaan penyalah gunaan dana desa apakah boleh dana desa dibangunkan ruang kelas baru untuk tingkat SD, itu yang menjadi dasar laporan kami.
Kalau saya menyikapi hasilnya hanya kesalahan admistrasi akan di perbaiki lucu juga saya mendengarnya, apakah setiap pejabat pengguna, penanggung jawab penggunaan anggaran baik APBD maupun APBN hanya sebatas memperbaiki setelah adanya laporan, bagaimana dengan anggaran dana desa yang sudah di bangunkan,apa nasib bangunan tersebut yang selama ini sudah digunakan pihak yayasan, apa yang sudah diterima pihak desa dengan bangunan yang digunakan oleh pihak yayasan, toh anak masyarakat desa pematang Kuala yang bersekolah di sekolah tersebut tetap membayar SPP, yayasan menerima dana BOS.
Jelas dalam peraturan kementerian dalam negeri penggunaan dan desa mulai 1 januari sampai 31 Desember, setiap penggunaan dana desa hasil musrembang desa, jadi kalau hanya kesalahan admistrasi terus yang selama ini kepal desa bimtek hampir setiap tahun adanya program bimtek, berdasarkan akte notaris dan Menkum Ham milik yayasan tersebut kepala desa selaku ketua yayasan,,”pungkasnya (Bastian)