Laporan Pengaduan Kasus Cabul Di Unit Unit PPA Polres Dairi Dipertanyakan, Terelapor Hingga Kini Bebas Berkeliaran

Laporan Pengaduan Kasus Cabul Di Unit Unit PPA Polres Dairi Dipertanyakan, Terelapor Hingga Kini Bebas Berkeliaran

SIDIKALANG,INDONESIA-MONITORING.com.

Sudah hampir sebulan laporan pengaduan di Mapolres Dairi Polda Sumut atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh IS (19) Warga Desa Kempawa, Kec Tanah Pinem, Kabupaten Dairi – Sumatra Utara kepada korban nya, sebut saja Nama Mawar hingga kini mengundang pertanyakan.
Sesuai dengan surat Nomor :STPLP/B/407/IX/2023/SPKT/POLRES/DAIRI/POLDA SUMATRA UTARA yang telah teregister kasus perkaranya, kalau pelaku IS yang bersetatus sebagai supir angkatan Kota tujuan Medan – Tanah Pinem Sumatara Utara sudah dilaporkan sejak Tanggal 21 Oktober 2023 lalu.

Meskipun pihak penyidik Unit PPA Polres Dairi telah melakukan pemeriksaan dalam BAP kepada Pelapor (Korban-red) bersama Terlapor serta saksi-saksi dan juga melakukan mediasi hingga gelar perkara, kalau pihak korban hingga kini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kedua kalinya dari penyidik.

Sehingga terlapor IS hingga kini merasa kebal hukum dan pihak penyidik terkesan masih memberikan kebebasan yang konon terlapor masih bersetatus terlapor sehingga membuat keresahan bagi keluarga korban.

Sementara itu dari akibat kejadian yang dialami Mawar, korban mengalami Stres dan defresi hingga ketakutan sampai pekerjaan yang Ia bekerja di daerah Tanah Pinem, Kabupaten Dairi terpaksa ditinggalkan mengakibatkan rasa ketakutan dan trauma akibat persitiwa yang dialaminya.

Lambanya kinerja pihak penyidik Unit PPA Polres Dairi menagani kasus dugaan pencabulan kini membuat keluarga korban resah, apalagi hingga kini pelaku IS sebagai terlapor masih bebas berkeliaran yang dikawatirkan bisa melarikan diri upaya menghindar dari kasus tersebut.

Terkait indikasih lambanya penagan kasus tersebut, penyidik Unit PPA Polres Dairi Ricardo.Sianturi ketika dikonfirmasi Rabu (18/10/2023) lewat Whatssp Ponsel nya menjelaskan,”Bahwa kegiatan yang telah dilakukan permintaan keterangankan terhadap saksi korban, saksi-saksi dan terlapor masih tahap penyidikan” Kata Ricardo.Sianturi.

“Kemudian kami Unit PPA telah mengelar perkara tersebut ke tahap penyidikan, sehingga dilakukan pemeriksaan, kemudian nanti Saya kirimkan SP2HP yang kedua” Ujarnya.

Menagapi penaganan kasus dugaan cabul di tangan penyidik Unit PPA Polres Dairi, Pengamat Hukum di Medan A Bate’e. SH mememberi tangapan Rabu 18 Oktober 2023 mengatakan ,”Kasus cabul harus ditangani penyidik dengan serius, dan Kita juga mengikuti penaganan kasus dugaan cabul yang dilaporkan korban ke Mapolres Dairi dan sejak laporan hingga kini hampir sebulan hingga kini belum ada titilk terang hingga kita menilai penaganan kasus terkesan lam” Kata Bate’e.

Bate’e juga mengatakan ,”Untuk menangani tindak pidana pencabulan pada anak ataupun permpuan, penyidik Kepolisian Republik Indonesia memiliki peran untuk bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum demi terciptanya ketertiban, mengingat hukum sebagai pedoman bagi manusia

Dan itu tentunya untuk membatasi tingkah laku dan perbuatan yang dapat merugikan serta sebagai pemberi efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual, dan permasalahan dalam penaganan kasust tersebut bagaimana peran penyidik dalam menangani tindak pidana dugaan pencabulan yang terjadi pada korban.

Dalam kasus asusila dugaan pencabulan itu, kita juga mengetahui kalau korban mengalami trauma dan defresi hingga menjadi beban mental pada dirinya, dan yang paling menyedihkan lagi kalau korban terpaksa berhenti dari pekerjaan karena takut dengan terlapor inisial IS yang hingga kini masih berkeliaran sepertinya tidak tersentuh hukum.

Harapan kami kiranya Unit PPA Polres Dari dapat menyelaikan kasus perkara dengan cepat hingga bisa menyelasaikan kasus perkara secara profesional, sehingga Publick tidak meragukan atas kinerja Polres Dairi salama dijabat oleh Bapak AKBP Agus Bahari Parama Artha,” Ungkap A Bate’e. SH.

Dari kronologis kejadian perkara cabul atas percobaan pemerkosaan oleh IS terhadap korban berawal pada hari Minggu Tanggal 17 September 2023 sekira Pukjul 16.00. WIB, Korban menumpak kenderaan Ankot yang dikendari oleh IS dengan perjalanan dari Medan menuju tanah Pinem.

Yang mana sepanjang perjalanan Korban duduk di depan bersebelahan dengan supir IS tersebut, namun saat ditengah perjalanan Sekira Pukul 20.00 WIB Korban yang tinggal seorang diri dalam angkot tidak menyangka akan melakukan perbuatan jahat.

Ketika berada di areal jalan sunyi Lau Riman, Desa Balan dua, Kec Tanah Pinem yang stuasi gelap tak ada pemukiman rumah penduduk, IS pun mulai melakukan aksinya dengan menyentuh pahak korban, perilaku IS yang senonoh mendapat teguran dari korban, namun tidak digubris.

Selanjutnya ketika kenderaan angkot melintasi Desa Balan dua, Kec Tanah Pinem, IS dengan tiba-tiba menghentikan kenderaan nya yang beralasan meminta korban untuk turun dan membantu memperbaiki kabel speker yang menurut IS kondisinya rusak.

Tanpa curiga koban pun turun dari bangku depan dan berpindah tempat duduk di belakang persis bangku kursi di barisan ketiga, dan pada kesempatan itu pula IS pun langsung memanfaatkan waktuk untuk berbuat jahat yang memegangi pahak serta meraba bagian sensitif perempuan.

Dikesempatan itu juga IS terus berupaya melakukan niat buruk nya dan menyandarkan kepalanya kepahak hingga mengenai bahagian sensitif kewanitaan korban, aksi pelaku IS mendapat perlawanan dengan upaya memberontak dengan segala kemampuan untuk melepaskan diri keluar dari dalam angkot tersebut.

Upaya korban membrontak berhasil hingga keluar dari dalam angkot dan kembali ke posisi tempat duduk depan dengan perasaan rasa penuh ketakutan.

Belum berhasil melakukan niat jahatnya, IS pun melanjutkan perjalanan, namun sekira 1 Km kenderaan angkot itu berjalan, supir nakal tersebut kembali merancang aksi bejatnya, IS tiba-tiba menghentikan mobil angkot nya dan memadamkan kendaraan dan beralasan kepada korban untuk buang air kecil.

Setelah itu IS pun kembali masuk ke mobil angkot lewat pintu supir, dan tiba-tiba mememluk korban sambil meremas payu dara hingga dengan sepontan korban pun membrontak sambil menjerit minta tolong di keheningan dan kegelapan malam.

Namun korban dengan cepat mengambil Telepon selulernya menghubungi teman dekatnya dan menyampaikan kalau Ia dalam bahaya, dan bahkan IS dalam percakapan lewat Whatssap pada teman dekat korban mengaku salah dan hilap serta meminta maaf atas kejadian yang dilakukan nya.
IS pun tersadar kalau peristiwa niat jahatnya diketahui orang lain dan melanjutkan perjalanan menuju tujuan ke tanah penem, sedangkan korban diturunkan oleh IS di simpang Liren, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.

Akibat kejadian percobaan pemerkosaan atau dugaan pencabulan itu, korban mengalami trauma dan Stres, yang akirnya Korban pun membuat laporan pengaduan ke Mapolres Dairi pada Tanggal 21 September 2023, namun hingga kini penagan kasus perkara yang hampir sebulan berjalan ditangan penyidik Unit PPA Polres Dairi masih jalan ditempat.

Lambanya penaganan kasus cabul yang ditangani penyidik Unit PPA, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha ketika dikonfirmasi lewat Whatssp telepon selulernya Rabu (17/10/2023) kemarin hingga kini belum ada memberikan jawaban pasti kepada Wartawan.(Santi).