Pemko PSiantar sediakan door prize berbagai Hadiah bagi Wajib Pajak.

Pemko PSiantar sediakan door prize berbagai Hadiah bagi Wajib Pajak.
P.Siantar, Indinesia-Monitoring.com.
Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menyediakan doorprize berbagai hadiah menarik bagi Wajib Pajak (WP) yang melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di bulan September 2023. Hal ini sebagai wujud apresiasi Pemko PSiantar kepada masyarakat yang telah aktif dalam Pembangunan taat bayar pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Arri Suaswandhy Sembiring STTP MSi, Selasa (05/09/2023) pagi menerangkan, bagi masyarakat yang melakukan pembayaran PBB-P2 di bulan September ini akan memperoleh kupon undian doorprize. Nantinya, kupon tersebut akan diundi.
Bagi yang beruntung, akan mendapatkan hadiah menarik telah disiapkan Pemko PSiantar, kata Arri, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota PSiantar, Johannes Sihombing SSTP MSi.
Hadiah telah disiapkan, lanjut Arri, yakni sepeda, food chopper, kompor gas, kipas angin, dispenser, setrika, magic com, payung, dan mug.
Arri menambahkan, dengan adanya doorprize, diharapkan dapat memotivasi masyarakat taat membayar PBB serta mendorong Masyarakat membayar pajak lebih awal sebelum jatuh tempo.
Jadi apresiasi dan reward diberikan kepada masyarakat yang telah melaksanakan kewajibannya membayar PBB sebagai wujud partisipasi dalam membangun Kota PSiantar untuk mewujudkan PSiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Bangkit dan Maju, terangnya.
Masih kata Arri, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 900.1.13.1/140/II/2023 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P-2 Kota PSiantar Tahun 2023 tanggal 23 Februari 2023 lalu.
SK tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota PSiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perda Kota PSiantar Nomor 10 Tahun 2014.
Pada Pasal 70 disebutkan Wali kota menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh wajib pajak,” jelas Arri.
Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, dr Susanti menetapkan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P-2 Kota PSiantar tahun 2023 pada tanggal 29 September 2023.
Sedangkan pembayaran bisa dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah di Kantor BKPD Kota PSiantar, Jalan Merdeka.
Untuk lebih mudah, pembayaran bisa dilakukan secara digital melalui aplikasi, serta mobile banking dengan scan QR Code,Pungkasnya. (S.Sitorus).