Penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Pasar Horas Kota PSiantar, di Ruang Kerja Rumah Dinas.

Penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Pasar Horas Kota PSiantar, di Ruang Kerja Rumah Dinas.
P.Siantar, APPI/Insoneaia Monitoring.com
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas Kota Pematang Siantar, di Ruang Kerja Rumah Dinas Wali Kota Pematang Siantar, Jalan MH Sitorus, Senin (13/11/2023).
Dikesempatan tersebut, Susanti mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota PSiantar Imansyah Lubis beserta jajaran yang telah berjuang luar biasa.
Harapan masyarakat Kota PSiantar akhirnya telah terwujud, dan merupakan langkah awal kita, terangnya.
Susanti menyampaikan, gedung Pasar Horas yang digunakan Pemerintah Kota (Pemko) PSiantar kini sudah dibangun tahun 1980-an, dan kondisinya saat ini tidak representatif lagi, serta tidak sesuai dengan Standar Pasar Rakyat.
Untuk itu, berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Pemko PSiantar sudah disetujui mendapatkan bantuan revitalisasi Pasar Horas di tahun 2023, dengan ketentuan harus melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan.
Salah satu yang harus dipenuhi yaitu Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah. Dalam hal ini, Wali Kota PSiantar Susanti beserta OPD terkait didampingi perwakilan Kantor Pertanahan Kota PSiantar telah melaksanakan audiensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta akhir Juli 2023 lalu.
Kami menyampaikan harapan kiranya BPN RI dapat membantu merealisasikan revitalisasi Pasar Horas sesuai kebutuhan perkembangan zaman saat ini sesuai SNI Pasar Rakyat, melalui Pemberian Hak Pengelolaan pada Tanah Gedung Pasar Horas milik Pemko PSiantar, sebutnya.
Fengan itu, kata Susanti, Kepala Kantor Pertanahan Kota PSiantar beserta jajaran menyerahkan Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah Pasar Horas Kota PSiantar yang telah diterbitkan Kantor Pertanahan Kota PSiantar.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah (HPL) Pasar Horas, dapat segera memenuhi salah satu syarat Rencana Revitalisasi yang telah lama kita harapkan guna memenuhi Standar Pasar Rakyat kini, ujarnya.
Dengan terbitnya Sertifikat Hak Pengelolaan atas Tanah, dr Susanti juga mengharapkan agar hal ini dapat meningkatkan keterisian kios pasar yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian Kota Pematang Siantar, dan menjadi magnet atau daya tarik masyarakat untuk singgah di Kota Pematang Siantar, demi memajukan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
Sihadiri, mmKepala Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar Imansyah Lubis beserta jajaran, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Zainal Siahaan SE MM, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Siantar Arry Sembiring SSTP MSi, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Herbet Aruan SPd MH, serta Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Bolmen Silalahi SP. (S.Sitorus).