Polres Taput laksanakan operasi zebra 2023 dan meminta masyarakat akan tertip berlalulintas.

Polres Taput laksanakan operasi zebra 2023 dan meminta masyarakat akan tertip berlalulintas.
Tapanuli utara. Indonesia-monitoring.com
Polres Tapanuli Utara (Taput) melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanhaan Operasi Zebra Toba 2023. di Halaman Mapolres Taput Senin (04/09/23).
Bertindak selaku pimpinan apel, Wakapolres Taput, Kompol Jonni Sitompul, SH, turut dihadiri Asisten I Pemkab Taput, Bahal Simanjuntak mewakili Bupati, Kasdim, mewakili Dandim 0210/ TU, Mayor Inf AS Butar-Butar, Kasi Intel Kejaksaan, Arpan Pandiangan, Kadishub, Eliston Lumbantobing, para PJU Polres dan Kapolsek sejajaran Polres Taput.
Sedangkan peserta upacara terdiri dari personel Polres Taput, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Taput.
Wakapolres mewakili Kapolres, AKBP Johanson Sianturi, SIK, MH, dalam amanatnya menyampaikan, Operasi Zebra Toba 2023 akan berlangsung selama 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023.
Adapun sasaran dari Operasi Zebra Toba 2023 yaitu, meningkatkan kesadaran warga, akan betapa pentingnya mentaati aturan lalu lintas saat mengemudikan kenderaan. Juga menekan terjadinya angka Lakalantas.
“Sasaran Operasi Zebra Toba 2023 untuk menyadarkan masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas dalam berkendara,” kata Kompol Jonni Sitompul.
Katanya, ada beberapa item yang harus dilaksanakan dalam Operasi Zebra Toba 2023, sesuai petunjuk teknis dari Polda, yaitu tegoran tertulis , tilang Etle (Elektronik Tilang) dan tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas di jalanan.
Untuk penggunaan tilang tegoran bagi pelanggar lalu lintas yang bisa di tolelir seperti, tidak membawa STNK, SIM.
Untuk tilang Etle, saat pengguna kenderaan melintas yang tidak mungkin di hentikan namun berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan akan dilaksanakan.
Sedangkan untuk tilang manual dapat digunakan bagi pelanggar lalu lintas yang kasak mata terlihat dan di temukan secara langsung.
Beberapa pelanggaran yang dapat di tilang secara manual, apabila di temukan, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, mengemudi kenderaan di bawah pengaruh alkohol, menggunakan Ponsel saat berkendaraan dan pengendara di bawah umur.
“Sistim operasi dilaksanakan secara statis dan dinamis. Artinya bisa razia di suatu tempat dan berpindah tempat,” lanjut Kompol Jonni Sitompul.
Oleh karena itu, Ia berharap dan mengajak semua pihak, khususnya pengguna kenderaan saat mengemudikan kenderaan hendaklah mengikuti aturan lalu lintas.
“Saya berharap semua masyarakat disaat berkendara menaati peraturan dan menghindari pelanggaran sekecil apapun, dimana kecelakaan itu terjadi berawal dari pelanggaran,” pungkas Kompol Jonni Sitompul.
J.Tambunan