Satpol PP Kota PSiantar Bongkar 2 Kios Liar.

Satpol PP Kota PSiantar Bongkar 2 Kios Liar.

 

P.Siantar, APPI/Indonesia Monitoring.com

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (07/12/2023) mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Pembongkaran kios  dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH.

 

Pembongkaran kios sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Sat PP Kota PSiantar Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota PSiantar Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran.

 

Pariaman mengatakan, sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di  kantor Satpol PP PSiantar. Selanjutnya personel menuju lokasi. Setelah di lokasi, personel melakukan pembongkaran terhadap dua kios yang berdiri tanpa izin tersebut.

 

Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin atau liar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan  berdiri tanpa izin, katanya. (S.Sitorus).