Sebagai Team Mediasi Forkopinda Sergai Tak Berani Ambil Keputusan Alias Cakap-Cakap Saja,”Ini Faktanya!!!…

Sebagai Team Mediasi Forkopinda Sergai Tak Berani Ambil Keputusan Alias Cakap-Cakap Saja,”Ini Faktanya!!!…

Sergai.
Indonesia-monitoring.com.

 

Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsin Sumatera Utara.
Kelompok Serikat Tani Suka Damai di Ketuai Muller Simangunsong, tim mediasi sesuai surat undangan no18.1/005/3710/2023. Menindaklajuti hasil rapat pada hari selasa tanggal 13 Juni 2023 di Aulan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terkait sengketa tanah tuntutan kelompok serikat tani suka damai seluas 151 ha, terletak pasar 1 & pasar 2 di perkebunan PT.PD Paya Pinang Desa Paya Mabar yang dipimpin Asiten 1, Nina Deliana Hutabarat sekitar pukul 11:00WIB sampai selesai Kamis (06/07/2023)

Kakan ATR BPN Sergai yang diwakili oleh bagian sengketa Sucipto mengatakan HGU 1, Perkebunan PT.PD Paya Pinang desa paya mabar sudah mati sejak tahun 2012, PP No 40 tahun 1996 apa bila HGU sudah ngak di perpanjang lahan Ex perkebunan diambil alih Negara, akan tetapi bukan semena mena ATR BPN seenaknya membagikan ada mekanismenya bapak/ibu, Perkebunan HGU 1 PT.PD Paya Pinang Desa Paya Mabar tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP). Sucipto menghimbau kepihak perkebunan supaya secepatnya mengurus HGU apabila sudah tidak ada lagi permasalahan dengan kelompok masyarakat (serikat tani suka damai)”pungkas sucipto

Sambung Sucipto memang kesalahan adanya dipihak pemerintah terdahulu membiarkan konflik berkepanjangan dan merugikan pemerintah contoh selalu mengadakan mediasi dan bahkan sudah memakai anggara APBD dalam permasalahan lahan, DPRD Sergai uda mengadakan Pansus mengeluarka Rekomdasi sebelum pihak perkebunan ada etikat baik terhadap serikat tani suka damai HGU PT.PD Paya Pinang tidak bisa diperpanjang itulah hasil Pansus DPRD Sergai dalam rapat mediasi hari kamis 06/07/2023 tutur Sucipto.

Lanjut Sucipto, kami dari Kakan Sergai sudah beberapa kali memanggil pihak PT.PD Paya Pinang supaya secepatnya menyelesaikan permasalahan sebagian lahan perkebunan mereka yang di sengketakan oleh masayarakan seluas 151 ha terletak di pasar 1 dan pasar 2 ( Pasar Melintang ), sambung Sucipto kami pun sudah beberapa kali kelompok masyarakat memasuk kan data data yang mereka milik terdahulu dan bahkan serikat tani suka damai ini sudah mendatagi Kementeri ATR BPN RI, kami berharap supaya kedua belah pihak saling mematuhi perundang undang yang ada di Negara kita cintai nanti kedua belah pihak rugi sendiri,”tutup sucipto.

Ketua serikat tani suka damai Muller Simangunsong memohon kepada pihak Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Bupati H. Darma Wijaya supaya turut serta dalam hal permasalahan masyarakatnya, soalnya tanah konsesi Pejuang Ex Brigade B itu dulunya yang diganti rugi sejak tahun 1957 seharga 1500 rp, ditambah uang kebersihan 150 rp dan uang tali air 150 rp total harga 1/ha 1800 rp. Sejak tahun 1957 kami berladang disana tetapi sebagian masyarakat meninggalkan diakibatkan penyakit padi dan jagung datang hama wereng dan belalang sebagian bertahan di dalam rapat pada hari kamis kepada awak media,” tutur muller simangunsong

“Bendahara Serikat Tani Suka Damai Derman Yatviko Simanjuntak, mengatakan pada pimpinan rapat kami minta hari ini harus ada keputusan terkait mediasi ini, sudah beberapa kali diadakan mediasi sampai bosan tidak ada jelasnya. Kelompok serikat tani suka damai datang untuk memenuhi undang pemerintah kabupaten serdang bedagai sebagai taat peraturan harapan kami hari ini harus bisa diambil kesimpulan HGU PT.PD Paya Pinang sudah berakhir 2009 mereka tidak bisa mengadakan kegiatan (Memanen Sawit Diareal Sengketa), begitu juga kami tidak bisa masuk kelahan (Stanpas) kedua belah pihak sama sama, jika tidak ada keputusan dalam rapat ini kami dari serikat tani suka damai akan masuk kelahan tanah yang uda kami ganti rugi apapun terjadi sudah siap menghadapi resiko biar pun korban nyawa, dari pihak serikat tani suka damai sudah ada yang meninggal di tahun 2013 lalu atas nama Ferdinan Tampubolon akibat dibacok oleh pihak perkebunan jadi sekarang jaman uda berubah, kami pun akan mengadakan perlawan.mohon pada bapak Polri dan TNI supaya tegak lurus dijalan jangan jadi Polisi/TNI perkebunan jadi pengayom serta pelindung masyarakat Negara ada karna Rakyat, HGU sudah mati kok bisanya bapak Polisi melarang kelompok mengerjakan tanah warga yang uda di ganti rugi, biar neteral bapak polisi kedua belah pihak tidak bisa mengadakan kegiatan apapun,” tutup Derman Yatviko Simanjuntak.

Wakil Sekjen Rosiyanto menegaskan kepada Pimpinan rapat hasil pansus ini apa ngak diakui atau pansus abal abal biar tahu kami pimpinan rapat pun meminta copyan, Rosiyanto minta aparat penegak hukum terkhusus kepolisian Tebing Tinggi jangan berpihak sebelah kenapa dibilang tidak bisa di stanpas contohnya PTPN 2 Tanjung Morawa punya BUMN lagi kok ini PT. PD Paya Pinang uda mati aparat takut menegak kan undang undang dan sudah merugikan Negara Pajaknya pada siapa dia setorkan sudah kami cek uda puluhan tahun tidak membayar oleh dinas pajak, patut kami menduga ada keterlibatan pihak pihak terkait,” tutup Rosiyanto

“Ridho dari pihak perkebunan mengatakan saya pun sebagai umat beragama kita yang ada dalam rapat ini semua bersaudara saya sebagai karyawan PT.PD Paya Pinang jangan kita bertikai saling membenarkan masing masing lantaran Indonesia Negara Hukum jadi saudara saya dari serikan tani suka damai supaya mengajukan kepersidangan apapun keputusan pengadilan kita terima kedua belah pihak kalau pun perkebunan yang bersalah kami siap memberikan apa tututan masyarakat,”tutur Ridho

Turut hadir Asiten I, Nina Deliana Hutabarat, Dinas Pertanian Kabid Perkebunan Roy Sipayung, Camat Edy Irwansyah, Koramil Tebing Shyabandar Kapten Samsul Capah, Mewakili Polres Tebing Tinggi Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Kades Paya Mabar Irwansyah, Kakan Sergai Bagian Sengketa Sucipto, PT.PD Paya Pinang Kepala Admistrasi Ridho, dari Serikat Tani Suka Damai Ketua Muller Simangunsong serta beberapa anggota. (Red)