Sidang Putusan Perkara Tuntutan Ganti Rugi Jalan Lingkar Siborongborong Ditunda.

Sidang Putusan Perkara Tuntutan Ganti Rugi Jalan Lingkar Siborongborong Ditunda.

 

Tapanuli Utara. Indonesia.monitoring.com

 

Pembangunan jalan lingkar (Ring road ) di Kec. siborongborong, Kab. Tapanuli Utara Sumatera Utara tidak berlandaskan UU No 2 tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021.

Dalam UU tersebut telah diatur dengan tegas tahapan Pengadaan lahan untuk kepentingan umum mulai dari persiapan sampai dengan eksekusi.

Dan juga pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang berhak sebagai pemilik lahan, ucap Lumban Sianipar SH sebagai Kuasa Hukum dari 25 warga yang terdampak pembangunan jalan tersebut, Rabu 30 Agustus 2023 lewat pesan WhatsAppnya.

 

Namun demikian Klien kami sebanyak 25 KK tidak mendapatkan Haknya atau tdk menerima ganti rugi.

Namun disisi lain Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembayaran ganti rugi kepada beberapa orang masyarakat yang terdampak pembangunan jalan lingkar tersebut antara lain kepada Cpt( purn ) Anton Sihombing dan alm.Jadiaman Siahaan.

 

Kami akan buktikan dipersidangan, ini

perkara, Perbuatan Melawan Hukum

 

Perlakuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli ini sangat nyata menciderai hati Klein kami, karena Pemkab Tapanuli Utara tidak melakukan hal yang sama terhadap klien kami.

Sehingga kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

 

Disisi lain Pemkab Tapanuli Utara beberapakali memberikan keterangan Pers menarasikan bahwa lahan Masyarakat yang dipergunakan untuk pembangunan jalan lingkar (Ringroad) tersebut telah dihibahkan oleh pemiliknya.

 

Perlu kami tegaskan bahwa Hal tersebut adalah PEMBOHONGAN PUBLIK Sebab Klien kami tidak pernah melakukan proses Hibah yang dimaksud.

Sebagaimana kami uraikan dalam gugatan, bahwa hibah harus dilakukan dihadapan Notaris sebagaimana yang diatur dalam pasal 1666 dan 1682 KUHPerdata.

Namun Hal itu tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli dengan Klien kami, tegas Lumban Sianipar, SH.

 

Melalui kesempatan in kami menghimbau Rekan-rekan awak media agar ikut mengawal perkara ini sehingga keadilan bisa didapatkan Masyarakat yang terdampak pembangunan jalan Lingkar (ringroad ) Kecamatan Siborongborong tersebut khususnya klien kami, tutupnya.

 

Ketika dikonfirmasi, Rabu 30 Agustus 2023, Kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melalui Humas Natanael Sitanggang, SH, terkait dengan ditundanya Sidang putusan yang seyogianya hari ini Rabu, 30 Agustus 2023 di lakukan Sidang putusan Perkara No.119/Pdt.G/2022/PN.Trt , ditunda hari ini…apa kendalanya Pk humas….?

Humas PN TRT Natanael Sitanggang mengatakan, ” Selamat siang Pak, mohon maaf saya sedang cuti Pak. Salam sehat.

J.Tambunan

Sidang Putusan Perkara Tuntutan Ganti Rugi Jalan Lingkar Siborongborong Ditunda.

Tapanuli Utara. Indonesia.monitoring.com

Pembangunan jalan lingkar (Ring road ) di Kec. siborongborong, Kab. Tapanuli Utara Sumatera Utara tidak berlandaskan UU No 2 tahun 2012 dan PP 19 Tahun 2021.
Dalam UU tersebut telah diatur dengan tegas tahapan Pengadaan lahan untuk kepentingan umum mulai dari persiapan sampai dengan eksekusi.
Dan juga pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang berhak sebagai pemilik lahan, ucap Lumban Sianipar SH sebagai Kuasa Hukum dari 25 warga yang terdampak pembangunan jalan tersebut, Rabu 30 Agustus 2023 lewat pesan WhatsAppnya.

Namun demikian Klien kami sebanyak 25 KK tidak mendapatkan Haknya atau tdk menerima ganti rugi.
Namun disisi lain Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembayaran ganti rugi kepada beberapa orang masyarakat yang terdampak pembangunan jalan lingkar tersebut antara lain kepada Cpt( purn ) Anton Sihombing dan alm.Jadiaman Siahaan.

Kami akan buktikan dipersidangan, ini
perkara, Perbuatan Melawan Hukum

Perlakuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli ini sangat nyata menciderai hati Klein kami, karena Pemkab Tapanuli Utara tidak melakukan hal yang sama terhadap klien kami.
Sehingga kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Disisi lain Pemkab Tapanuli Utara beberapakali memberikan keterangan Pers menarasikan bahwa lahan Masyarakat yang dipergunakan untuk pembangunan jalan lingkar (Ringroad) tersebut telah dihibahkan oleh pemiliknya.

Perlu kami tegaskan bahwa Hal tersebut adalah PEMBOHONGAN PUBLIK Sebab Klien kami tidak pernah melakukan proses Hibah yang dimaksud.
Sebagaimana kami uraikan dalam gugatan, bahwa hibah harus dilakukan dihadapan Notaris sebagaimana yang diatur dalam pasal 1666 dan 1682 KUHPerdata.
Namun Hal itu tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli dengan Klien kami, tegas Lumban Sianipar, SH.

Melalui kesempatan in kami menghimbau Rekan-rekan awak media agar ikut mengawal perkara ini sehingga keadilan bisa didapatkan Masyarakat yang terdampak pembangunan jalan Lingkar (ringroad ) Kecamatan Siborongborong tersebut khususnya klien kami, tutupnya.

Ketika dikonfirmasi, Rabu 30 Agustus 2023, Kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Tarutung melalui Humas Natanael Sitanggang, SH, terkait dengan ditundanya Sidang putusan yang seyogianya hari ini Rabu, 30 Agustus 2023 di lakukan Sidang putusan Perkara No.119/Pdt.G/2022/PN.Trt , ditunda hari ini…apa kendalanya Pk humas….?
Humas PN TRT Natanael Sitanggang mengatakan, ” Selamat siang Pak, mohon maaf saya sedang cuti Pak. Salam sehat.
J.Tambunan