Sosialisasi Penerapan PERKI No1/2021 di Gedung Serbaguna P.siantar.

Sosialisasi Penerapan PERKI No1/2021
di Gedung Serbaguna P.siantar.
P.siantar,APPI/Indonesia Monitoring.com
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengadakan, Sosialisasi Penerapan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Publik terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan.
Sosialisasi dibuka Wali Kota Psiantar dr Susanti Dewayani SpA berlangsung di Gedung Serbaguna Pemko Psiantar, Kamis (22/2).
Susanti pada arahan dan bimbingan sebelum membuka kegiatan menyampaikan Indonesia telah memberikan pengakuan atas hak informasi sebagaimana diatur dalam konstitusi Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 28f, menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Diperkuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Mewujudkan serta Meningkatkan Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara, Baik pada Tingkat pengawasan pelaksanaa penyelenggaraan Negara maupun pada Tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Menurut Susanti, mengingat pentingnya arti keterbukaan informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Kota Psiantar, setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Komisi Informasi, lanjut Susanti, telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Publik sebagai Pedoman bagi Badan Publik dalam Mengidentifikasi Informasi yang Wajib Dibuka dan Informasi yang tidak dapat diberikan atau dikecualikan.
Dengan terselenggaranya sosialisasi tersebut, akan semakin meningkatkan literasi informasi dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Psiantar. Sehingga dapat mewujudkan Psiantar menjadi kota informatif dan kebutuhan masyarakat akan informasi di dapat terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, ini jelasnya, seraya mengharapkan para peserta mengikuti kegiatan dengan sesungguh- nya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfo Kota Psiantar Johannes Sihombing SSTP MSi melaporkan, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan program pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan pedoman.
Pemko Psiantar, katanya, menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemko Psiantar sebagai landasan yuridis dalam Upaya memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kota Psiantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas melalui misi ketiga, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, responsif, melayani berdasarkan prinsip good governance dan coorporative governance bertujuan mewujudkan reformasi tata kelola pemerintahan dengan sasaran strategis meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam memenuhi indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).
Johannes menerangkan, informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Setiap orang berhak memperoleh informasi. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan baik.
Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2021, katanya, sebagai upaya meningkatkan wawasan bagi OPD di lingkungan Pemko Psiantar. Sehingga dapat menjadi bekal bagi OPD dan perusahaan daerah di Kota Psiantar dalam memberikan informasi publik yang dibutuhkan oleh masyarakat Kota Psiantar.
“Saat ini permohonan informasi dapat diajukan oleh masyarakat melalui formulir permintaan informasi publik yang dapat diperoleh di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Psiantar dan dapat disampaikan secara langsung. Setiap permohonan informasi yang diajukan di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar akan dilayani sesuai prosedur layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” jelas Johannes.
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, katanya. dilaksanakan sesuai prinsip pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah di setiap badan publik di lingkungan Pemko Psiantar.
Selain itu, Dinas Kominfo Kota Psiantar telah merealisasikan anggaran Pengelolaan Media Komunikasi Publik melalui media cetak, online, dan elektronik, di tahun 2023 dan menganggarkan kembali kegiatan tersebut pada tahun 2024 sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Diskominfo mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kota Psiantar.
“Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat Kota Psiantar dapat semakin berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemerintahan di Kota Pematangsiantar,” tukasnya.
Selain hal tersebut, sambung Johannes, Diskominfo Kota P jobsiantar juga melaksanakan diseminasi informasi publik melalui berbagai media dan kanal seperti media sosial (Youtube, Instagram, Facebook, dan Tiktok), serta website resmi Pemko Psiantar (pematangsiantar.go.id) agar keterbukaan informasi publik dapat menjangkau semua kalangan usia.
Harapannya ke depan, dengan berbagai upaya yang telah disebutkan, Kota Pematang Siantar menjadi Kota Informatif melalui penilaian Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.
Sosialisasi tersebut diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari OPD Pemko Psiantar.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Abdul Harris SH MKn dan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr Cut Alma Nuraflah MA. (S.Sitorus).