Surat Somasi Pada PT.APII Bandara Silangit Oleh Badan Bantuan Hukum Dan Avokasi “Bupati Taput Diduga Terlibat Mafia Tanah”

Surat Somasi Pada PT.APII Bandara Silangit Oleh Badan Bantuan Hukum Dan Avokasi “Bupati Taput Diduga Terlibat Mafia Tanah”
Tapanuli Utara. Indonesia-monitoring.com
Lahan Bandara Silangit Kabupaten Tapanuli Utara di Kecamatan Siborongborong yang menjadi kerjasama pihak Pemkab Taput dengan pihak PT.APII akan menjadi cerita panjang.
Kerjasama Pemkab Taput dengan PT.APII terkait lahan Bandara Silangit ditahun 2018 hanya menghasilkan Rp 90 juta, tahun 2019-2020-2021 Rp 305 juta, tahun 2022 Rp 101 dan tahun 2023 Rp 101 juta buat PAD Pemkab Taput.
Jumlah PAD Pemkab Taput dari hasil kerjasama itu ternyata menjadi sorotan publik, hingga regulasi aturan hukum (Perda dan Perbup) menjadi perbincangan ditengah masyarakat.
Kerjasama Pemkab Taput dengan PT.APII terkait Lahan Bandara Silangit mencapai luas 163 hektar itu mulai memunculkan gejolak dan oermasalahan pada berbagai masyarakat setempat yang merasa dirugikan.
Salah seorang masyarakat saat dikonfirmasi awak media berinisial P.Br.Purba dengan didampingi Anaknya mengatakan pada awak media bahwa mereka merasa kecewa dengan kebijakan terkait kerjasana Lahan Bandara Silangit yang sudah melibatkan tanah warisan milik keluarganya, hingga beberapa tahun lamanya pihak keluarga merasa dirugikan akibat kehilangan Lahan mereka yang diduga masuk pada areal kerjasama Lahan Bandara Silangit tanpa pemberitahuan sedikitnya pada pihak keluarga.
Kerugian pihak keluarga P.Br.Purba didampingi anaknya mengatakan pada awak media bahwa pihak keluarga sudah berupaya melalui jalur hukum dengan menggunakan jasa Advokasi dan Konsultan Hukum agar melakukan gugatan hukum terkait hilangnya Hak keluarga pada Lahan mereka itu.
Penjelasan salah seorang pengacara berinisial M.Abdi, SH sebagai kuasa hukum Keluarga P.Br.Purba saat dikonfirmasi awak media menerangkan bahwa P.Br.Purba bersama keluarga telah memberikan kuasa atas permasalahan kehilangan Hak keluarga pada grup kami yang tergabung dibidang Advokat dan Konsultan Hukum Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) dan kami sebagai kuasa hukum telah mencoba mengirimkan surat Somasi pada pihak PT.APII Bandara Silangit pada tanggal 9 Oktober 2021 terkait tanah milik keluarganya P.Br.Purba yang kehilangan Hak atas tanah warisan milik keluarganya beberapa tahun lamanya itu.
Mencoba mendapatkan jawaban pada pihak PT.APII awak media juga sudah melayangkan surat laporan melalui peran serta masyarakat ditanggal 6 september 2023 tetapi sampai saat ini jawaban dari surat laporan itu belum ada jawaban sama sekali.
Awak media juga melakukan konfirmasi pada pihak PT.APII melalui pesan whatshap dan jawaban didapat tanggal 10 Oktober 2023 menerangkan bahwa pihak PT.APII melalui EGM nantinya akan memberikan keterangan melalui telepon.
Ternyata permasalahan itu menjadi perhatian pihak PT.APII dan pihak PT.APII langsung melakukan kerjasama pada pihak Kejaksaan Negeri Taput, hal itu diduga berawal dari surat laporan masyarakat tertanggal 6 september 2023, hingga pihak PT.APII ditanggal 19 September 2023 melakukan kerjasama pada pihak Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang saat itu pihak Kejaksaan Taput sudah menerima beberapa minggu sebelumnya terkait Laporan Masyarakat atas dugaan Penggelapan dan dugaan Mafia tanah melibatkan Bupati Tapanuli Utara berinisial “NN” tentang masalah Kerjasama Pemkab Taput dengan PT.APII yang berhubungan dengan PAD, Luas Lahan dan alasab Kerjasama itu tidak masuk dalam LKPD Taput beberapa tahun lamanya tetapi LKPJ Bupati selalu menghasilkan keterangan baik-baik saja. (J.Tambunan)