TEGASKAN PENGABDIAN MELALUI PENYULUHAN HUKUM DI DESA JARING HALUS

Medan.sumut..indonesia-monitoring.com.
Para Dosen Fakultas Hukum, Program Magister Hukum dan Program Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara telah menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Jaring Halus, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 lalu. Penyuluhan hukum di Desa ini merupakan kegiatan rutin yang diprogramkan setiap tahun, dan tema penyuluhan kali ini terkait dengan: “Dampak Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Terkait Upaya Pembinaan Kerukunan dalam Rumah Tangga”.
Dekan Fakultas Hukum (Bapak Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H., M.Hum) mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan komitmen dari Fakultas Hukum untuk senantiasa berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sesuai dengan motto Fakultas Hukum: “Tegaskan Pengabdian”, sedangkan Sekretaris Program Doktor Ilmu Hukum (Ibu Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H., M.H) mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan wujud nyata pengabdian para dosen, sehingga ilmu yang dimiliki dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, bahkan sebagai Perguruan Tinggi yang sudah Terakreditasi Unggul, begitu juga dengan Pogram Studi S1, S2 dan S3 Hukum yang Terakreditasi Unggul, harus senantiasa membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Desa Jaring Halus (Bapak H. Usman) yang diwakili oleh Sekretaris Desa (Bapak Iskandar), dalam sambutannya mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini sangat penting diselenggarakan, karena memang faktanya penyalahgunaan narkoba terjadi sampai ke wilayah perdesaan, bahkan akibat penyalahgunaan narkoba ini telah menyebabkan tidak harmonisnya kehidupan dalam berumahtangga, yang akhirnya pasangan suami isteri memilih untuk berpisah (cerai hidup), dan sekitar 30% (tiga puluh persen) kasus perceraian di Desa Jaring Halus dilatarbelakangi oleh keterlibatan suami dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Bapak Iskandar menyampaikan harapannya, agar pada waktu lain Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara tetap berkenan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum terkait dengan dampak penyalahgunaan narkoba dalam pembinaan keharmonisan rumah tangga. Pesertanya diharapkan dapat lebih banyak, karena pada saat ini hanya 30 (tiga puluh) orang yang kami undang, akibat keterbatasan ruangan di Kantor Kepala Desa, oleh sebab itu kegiatan yang akan datang hendaknya dapat dilaksanakan di lapangan terbuka.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yang merupakan Dosen Fakultas Hukum, Program Magister Hukum dan Program Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, yaitu: Bapak Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum, Bapak Assoc. Prof. Dr. Faisal Riza, S.H., M.H dan Bapak Assoc. Prof. Dr. Ramlan, S.H., M.Hum, dengan mengikutserta 2 (dua) mahasiswa yang sedang mengikuti Program Doktor Hukum (Muhammad Yusrizal, S.H., M.Kn dan Harisman, S.H., M.H), serta 2 (dua) mahasiswi Program Sarjana (S1), yaitu Dea Alfi Syahputri dan Indani Raihatul Jannah. Para mahasiswa/i ini diikutsertakan dengan pertimbangan bahwa sebagai bagian dari Civitas Akademik, juga harus ikut mengimplementasikan ilmu yang diperolehnya dari para Dosen.
Narasumber pertama (Bapak Tengku Erwinsyahbana) sebagai ahli Hukum Perkawinan dalam materinya menjelaskan bahwa salah satu tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam rangka membina dan untuk mewujudkan keluarga yang bahagia, maka pasangan suami isteri harus menghindari semua faktor yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan rumah tangga, antara lain adalah kecanduan narkoba dan judi online, karena kedua faktor ini sekaligus menjadi pemicu ketidakmampuan untuk membiayai nafkah hidup yang layak dalam berumahtangga, bahkan pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh sebab itu, idealnya sebelum melangsungkan perkawinan, para pihak (calon suami, calon isteri dan orang tuanya) harus sudah mengetahui kepribadian calon suami dan calon isteri, bahkan diperlukan adanya surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan lembaga berwenang sebagai syarat formil bagi para pihak yang akan melangsungkan perkawinan.
Bapak Faisal Riza sebagai narasumber kedua yang merupakan Direktur LBH UMSU dan juga ahli Hukum Pidana, juga menjelaskan bahwa kecanduan narkoba ini berpengaruh signifikan dalam upaya menciptakan dan menjaga keharmonisan berumahtangga, karena semua jenis narkoba dapat merusak kesehatan penggunanya, terutama kesehatan mental dan akalnya. Beliau juga mengatakan bahwa dalam upaya mencegah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Desa Jaring Halus, diperlukan komitmen bersama dari Pemerintahan Desa dan masyarakat, antara lain dengan membentuk Satgas Anti Narkoba, serta mensosialisasikan dan menciptakan Desa Bebas Narkoba.
Selanjutnya narasumber ketiga (Bapak Ramlan) sebagai ahli Hukum Perdata dan Bisnis, yang juga merupakan Tenaga Ahli pada Forum BUM Desa Indonesia untuk Wilayah Sumatera Utara, menjelaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui pembentukan Satgas Anti Narkoba dan Desa Bebas Narkoba ini, hendaknya harus dilegalkan dengan Peraturan Desa Jaring Halus, sehingga dasar hukumnya menjadi jelas dan lebih menjamin kepastian hukum. Beliau juga mengatakan bahwa pembentukan Satgas Anti Narkoba dan Desa Bebas Narkoba adalah kegiatan yang perlu diprioritaskan oleh Pemerintahan Desa Jaring Halus, dan sebagai Tenaga Ahli yang sudah sering membantu Pemerintahan Desa di wilayah Sumatera Utara untuk menyusun Naskah Akademis dan Peraturan Desa, saya siap diundang untuk membuat rumusan draftnya, dan hal ini adalah untuk mewujudkan motto Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara “Tegaskan Pengabdian”. Pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Ramlan ini, disambut baik oleh Sekretaris Desa, Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (Bapak Aslian Joni) dan salah seorang Tokoh Masyarakat (Bapak Julkifli) di Desa Jaring Halus, dan sepakat akan segera mengundang para narasumber untuk membantu Pemerintahan Desa Jaring Halus untuk merumuskan draft Naskah Akademis dan Peraturan Desa yang terkait dengan upaya pencegahan narkoba.
Red