Truck Tangki BBM Biru Putih Masuk Gudang Siong Gudang Kapur, Diduga Kencing

Truck Tangki BBM Biru Putih Masuk Gudang Siong Gudang Kapur, Diduga Kencing
Medan labuhan.
Indonesia monitoring com.
Truck Tangki pengangkut BBM BK 851.. D.. berwarna biru putih bermuatan dengan kapasitas 5.000 liter masuk ke sebuah gudang, diduga gudang siong ilegal tempat penampungan pengolahan BBM, Lokasi Jalan Gudang Kapur Lingkuang 29, kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, diduga Truck Tangki tersebut kencing atau Bongkar BBM Sabtu (20/04/24) sekira pukul 11.00 Wib
Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Setiap hari ada saja Truck Tangki BBM masuk ke gudang diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM jenis solar bersubsidi dan non subsidi tersebut
“Setiap hari ada saja Bang Truck Tangki BBM bersubsidi dan non Subsidi jenis solar dan Pertaline datang berganti gantian masuk ke gudang yang tanpa plang nama tersebut dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM,”ujarnya kepada wartawan.
Narasumber ini menjelaskan bahwa aktivitas diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut sudah cukup lama beroperasi secara terang terangan tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH)
“Sudah cukup lama Bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut, Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang terangan,”Ucapnya
Selain itu, Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar para mafia Hitam ini mencampurkan BBM bersubsidi jenis solar dengan minyak solar dari Tanjung Pura atau Aceh, dan Pertaline di campur minyak konden dari Tanjung Pura atau BBM Aceh kemudian dipasarkan dengan harga industri kepada konsumen sesuai dengan order
Selain itu, aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM tersebut juga sangat berdampak akan lingkungan masyarakat sekitar serta dikawatirkan rawan akan kebakaran,”ucap narasumber
Ditempat terpisah, Ketua KJMB Ivan didampingi Sekretaris KJMB, Umar Spd dan Bendahara KJMB, Jumadi, menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 menyatakan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)
Maka dari itu, ini semua butuh perhatian serius dari pihak APH, kalau tidak, bisa menjamur nantinya, apalagi dapat menyebabkan kerugian negara itu sendiri,
Disamping itu, selain berdampak akan pencemaran lingkungan di tengah tengah masyarakat dikawatirkan bisa menimbulkan rawan kebakaran, Apa lagi suhu diwilayah khususnya Medan Utara saat ini kan cukup panas belakangan ini,”ungkapnya.
(R.H)