Unit Reskrim Polsek Batang toru kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan dua tersangka.

Unit Reskrim Polsek Batang toru kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan dua tersangka.

TAPANULI SELATAN
INDONESIA-MONITORING.com

Setelah sekian lama Meresahkan Masyarakat , Akhirnya Seorang Pemakai Dan Pengedar Narkoba
Para tersangka terdiri dari pengguna inisial AC dan ALZ, tersangka tersebut ditangkap oleh tim Sat Reskrim Polsek Batang Toru, Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan pada hari Selasa (14/5/2024).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AC yang diketahui sebagai pengguna sabu,
Pada hari Selasa Tanggal 14 Mei 2024 Pukul 12.00 Wib, Kapolsek Batangtoru IPTU R.N. TARIGAN, S.H Mendapat informasi bahwa adanya masyarakat Batangtoru yang membeli narkoba jenis sabu-sabu ke Kel. Sibabangun Kec. Sibabangun Kab. Tapteng, mendapat informasi tersebut Kapolsek Batangtoru IPTU R.N. TARIGAN, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batangtoru IPDA ERY J. SITUMORANG, S.H dan anggota untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Sat Reskrim Polsek batang Toru Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Pukul 13.02 Wib., Bertempat di Jalinsum Kel. Aek Pining Kec. Batangtoru Kab. Tapsel Kanit Reskrim Polsek Batangtoru dan anggota melakukan penggeledahan terhadap seseorang yang mengaku berinisial AC dan ditemukan di kantong sepeda motor sebelah kiri AC 1 (satu) paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu-sabu yang diperolehnya dari warga Kel. Sibabangun Kec. Sibabangun Kab. Tapteng, selanjutnya pelaku AC diamankan beserta barang bukti, diantara lain
• 1 (satu) paket clip plastik kecil diduga berisikan sabu-sabu
• Samsung galaxy 03
• 1 (satu) unit sepeda motor honda beat berwarna hitam tanpa nopol.

Pada hari selasa tanggal 14 mei 2024, Pukul 13.23 Wib., Berdasarkan penangkapan inisial AC Kanit Reskrim Polsek Batangtoru dan anggota melakukan pengembangan bertempat di bawah Jembatan Kp. Baru Kel. Sibabangun Kec. Sibabangun Kab. Tapteng dan berhasil mengamankan satu orang lagi yaitu tersangka mengaku bernama *AGUS LAMBOK ZENDRATO, Beserta barang bukti sebagai berikut
• 8 ( delapan) Paket plastik clip kecil diduga berisikan sabu-sabu.
• 2 (dua) Bungkus plastik clip besar berisikan pastik clip kecil kosong.
• 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu
• Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- ( sembilan ratus ribu) dengan pecahan :
– Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 7 ( tujuh) lembar
– Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 4 ( empat) lembar.
• 2 ( dua) Buah mancis dengan jarum tanpa kepala.

Kapolsek Batangtoru IPTU R.N. TARIGAN, S.H Polsek Batang Toru menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Polsek Batang Toru berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan. Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polsek Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika
Selanjutnya,pihaknya akan Melimpahkan kedua pria itu ke Satresnarkoba Polres Tapsel
(Mail Hrp)