Wadohh….Tampak dua buah ruko atas pak sadimin tampak spanduk bertuliskan sengketa….!!!

Wadohh….Tampak dua buah ruko atas pak sadimin tampak spanduk bertuliskan sengketa….!!!

Indonesia monitoring. ComI medan- dua

unit ruko yang terletak di Jl Marelan raya gg bengkel nmr 103-104 kelurahan renggas pulau, kecamatan medan Marelan kota medan dengan luas 218M dengan alas hak Sertifikat hak milik (SHM) atas nama sudarmin. Sedang dalam sengketa dan dalam perkara .

Pak sudarmin memiliki istri salamah umur(62) tahun, dan memiliki anak tiga orang 2perempuan 1laki laki bertempat tinggal jl KR budin link IX, kel renggas pulau saat ditemui awak media di kediaman nya. Terkait adanya perkara perdata dalam pengadilan negeri medan .istri dari sudarmin enggan di konfirmasi, Salamah menyampaikan bahwa perkaranya sudah ditangani oleh kuasa hukum saya pak “lbh baik langsung aja ke kantor kuasa hukum pak pasar dua depan tirta cetusnya.

Dan saat beberapa awak media bergegas ke kantor hukum TRIFA jl Marelan VI pasar II Marelan disambut dengan baik oleh kuasa hukumnya Hj Fatmala ila, SH, MH, dan Hj TRYATNUARY, SH, M. Hum. dikantor nya minggu (19/05/2024) sekitar pkl10. 00wib.
Dijelaskanya ,pada tahun 2015 pak sudarmin meminjam uang ke salah satu rekan sejawat Rafi sudarman sebesar 1M selama 60 bulan dengan angsuran perbulannya kurang lebih 22 juta tahun 2015 dengan jaminan sertipikat hak milik (SHM) no 3066. Dengan luas 218m2.
Lima tahun kemudian usaha pak sudarmin mengalami penurunan omset, dikarenakan pandemi covid 19 tahun 2020

. Dan saat Rafi sudarman sudah meng agunkan surat sertifikat itu ke pihak bank . Tanpa sepengetahuan pak sudarmin dan pak sudarmin merasa kesal yang sama sekali tak pernah mengagunkan surat sertifikat tanah nya ke bank . dan beberapa minggu kemudian pak sudarmin marah dan meminta surat sertifikat tanah nya kepada rafi sudarma dikembalikan.

Sementara pak sudarma terlanjur menjadikan agunan / jaminan hutang alas hak sertifikat tanah milik sudarmin dengan nomor 3066. Singkat cerita pak sudarmin dan rafi sudaman hendak menyelesaikan pinjaman ke bank mandiri. Namun pihak bank mandiri agak mempersulit pihak pak sudarmin dan rafi sudarman. Yang herannya pihak bank mandiri , dan rafi sudarman ikut serta terlibat melelang ruko dan sertifikat tanah tersebut. Cetusnya

Dan sebagai kuasa hukum kita telah beberapa kali menyurati pihak pengadilan negri medan dengan perkara perdata nomor 1055/pdt.G/2023/PN.mdn tanggal 4desember2023. Dan bila mana eksekusi dilakukan maka kami kuasa hukum beserta,lembaga Swadaya masyarakat pemantau kinerja aparatur negara DPD LSM penjara kota Medan siap melakukan perlawanan hukum dan bila perlu bersama sama lakukan unjuk rasa damai bang cetusnya. (RH)