Wako Hadiri Paripurna III/2023 Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD .

Wako Hadiri Paripurna III/2023 Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD .
P. Siantar.
Indonesia-monitoring.com.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Pengantar Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pengantar Nota Keuangan disampaikan dalam Rapat Paripurna III Tahun 2023 tentang Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar TA 2022, di Ruang Sidang DPRD Kota PSiantar ,Sabtu (22/07/2023) siang.
Acara diawali pembukaan rapat oleh Ketua DPRD Kota PSiantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan pembacaan sejumlah surat masuk oleh Sekretaris Dewan Kota PSiantar Eka Hendra.
Susanti menerangkan, Penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota PSiantar merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Substansi pasal tersebut, kata Susanti, maka dapat disimpulkan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada esensinya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat, sekaligus merupakan wahana evaluasi penilaian kinerja pemerintahan untuk periode satu tahun anggaran.
Kota Siantar, lanjut dokter spesialis anak itu, merupakan wilayah yang memiliki nilai strategis dari sisi perekonomian.
Pembangunan ekonomi Kota Siantar saat ini diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan perkapita masyarakat dibarengi modernisasi dan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan aspek pemerataan pendapatan (income equity), kesempatan kerja, laju pertumbuhan penduduk, dan perubahan struktur ekonomi daerah, terang Wali Kota.
Masih kata Susanti, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kinerja perekonomian Kota PSiantar menunjukkan terjadinya peningkatan. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya nilai PDRB Kota Siantar.
Tahun 2022, PDRB Kota Siantar berdasarkan harga berlaku mencapai 15,20 triliun rupiah. Nilai ini meningkat 1,00 triliun rupiah dibanding tahun sebelumnya 14,20 triliun rupiah. Sedangkan berdasarkan harga konstan, PDRB Kota Pematang Siantar pada tahun 2022 mencapai 9,87 triliun rupiah. Nilai ini meningkat 0,33 triliun rupiah dibanding tahun sebelumnya mencapai 9,54 triliun rupiah, terang dr Susanti.
Hal ini, lanjutnya, mengindikasikan kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan mampu mendorong l perekonomian Kota Siantar, yang dari sisi makro ekonomi ltrend perkembangan yang makin meningkat.
Salah satu faktor yang memberikan dampak pada peningkatan tersebut, lanjutnya, adalah perkembangan investasi, baik dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, yang telah mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Kota Siantar.
Nota pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2022 disampaikan, kata Susanti, pada esensinya merupakan laporan tentang ringkasan realisasi APBD. Di mana, secara normatif diajukan ke dewan setelah selesai diperiksa oleh BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemko PSiantar Tahun 2022, maka opini diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Masih terdapat beberapa permasalahan KKN harus ditangani pada masa yang akan datang, baik aspek sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Susanti percaya, DPRD dapat menyikapi laporan tersebut dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi serta masukan memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD satu tahun ke depan.
Semoga sidang dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran umum tentang pengelolaan keuangan sehingga dapat membahas rancangan peraturan daerah Kota Pematang Siantar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan lancar guna mendapat persetujuan, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi, tukasnya.
Nota keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengantar Nota Keuangan yang telah disampaikan.
Turut hadir, para anggota DPRD Kota PSiantar, para Asisten dan Staf Ahli, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemko PSiantar. (S.Sitorus).
P.Siantar, 22/7/’23.
Pengirim,
S.Sitorus.
Wako Hadiri Paripurna III/2023 Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD .
—————————————————-
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Pengantar Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.
Pengantar Nota Keuangan disampaikan dalam Rapat Paripurna III Tahun 2023 tentang Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar TA 2022, di Ruang Sidang DPRD Kota PSiantar ,Sabtu (22/07/2023) siang.
Acara diawali pembukaan rapat oleh Ketua DPRD Kota PSiantar Timbul Marganda Lingga SH. Dilanjutkan pembacaan sejumlah surat masuk oleh Sekretaris Dewan Kota PSiantar Eka Hendra.
Susanti menerangkan, Penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota PSiantar merupakan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Substansi pasal tersebut, kata Susanti, maka dapat disimpulkan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada esensinya merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk menjelaskan kinerja pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat, sekaligus merupakan wahana evaluasi penilaian kinerja pemerintahan untuk periode satu tahun anggaran.
Kota Siantar, lanjut dokter spesialis anak itu, merupakan wilayah yang memiliki nilai strategis dari sisi perekonomian.
Pembangunan ekonomi Kota Siantar saat ini diarahkan pada upaya peningkatan pendapatan perkapita masyarakat dibarengi modernisasi dan pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan aspek pemerataan pendapatan (income equity), kesempatan kerja, laju pertumbuhan penduduk, dan perubahan struktur ekonomi daerah, terang Wali Kota.
Masih kata Susanti, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kinerja perekonomian Kota PSiantar menunjukkan terjadinya peningkatan. Hal ini terlihat dari makin meningkatnya nilai PDRB Kota Siantar.
Tahun 2022, PDRB Kota Siantar berdasarkan harga berlaku mencapai 15,20 triliun rupiah. Nilai ini meningkat 1,00 triliun rupiah dibanding tahun sebelumnya 14,20 triliun rupiah. Sedangkan berdasarkan harga konstan, PDRB Kota Pematang Siantar pada tahun 2022 mencapai 9,87 triliun rupiah. Nilai ini meningkat 0,33 triliun rupiah dibanding tahun sebelumnya mencapai 9,54 triliun rupiah, terang dr Susanti.
Hal ini, lanjutnya, mengindikasikan kebijakan dan program pembangunan dilaksanakan mampu mendorong l perekonomian Kota Siantar, yang dari sisi makro ekonomi ltrend perkembangan yang makin meningkat.
Salah satu faktor yang memberikan dampak pada peningkatan tersebut, lanjutnya, adalah perkembangan investasi, baik dilakukan oleh pemerintah maupun swasta, yang telah mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Kota Siantar.
Nota pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2022 disampaikan, kata Susanti, pada esensinya merupakan laporan tentang ringkasan realisasi APBD. Di mana, secara normatif diajukan ke dewan setelah selesai diperiksa oleh BPK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemko PSiantar Tahun 2022, maka opini diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Masih terdapat beberapa permasalahan KKN harus ditangani pada masa yang akan datang, baik aspek sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Susanti percaya, DPRD dapat menyikapi laporan tersebut dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi serta masukan memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD satu tahun ke depan.
Semoga sidang dewan yang terhormat dapat memperoleh gambaran umum tentang pengelolaan keuangan sehingga dapat membahas rancangan peraturan daerah Kota Pematang Siantar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan lancar guna mendapat persetujuan, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapat evaluasi, tukasnya.
Nota keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 serta Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengantar Nota Keuangan yang telah disampaikan.
Turut hadir, para anggota DPRD Kota PSiantar, para Asisten dan Staf Ahli, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemko PSiantar. (S.Sitorus).
P.Siantar, 22/7/’23.
Pengirim,
S.Sitorus.