Wali Kota Sampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Pandangan Umum Fraksi DPRD.

Wali Kota Sampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan Pandangan Umum Fraksi DPRD.

P.Siantar,

Indonesia-Monitoring.com.

Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Nota Jawaban atas Tanggapan dalam Bentuk Pemandangan Umum Fraksi DPRD  PSiantar terhadap Ranperda Kota PSiantar (Provsu) atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, di Ruang Sidang DPRD, Selasa (25/07/2023) pagi.

Pemaparan Susanti menyinggung mengenai tapal batas wilayah Kota PSiantar. Katanya, Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Kota Siantar dengan Tim PBD Kabupaten Simalungun telah melakukan peninjauan ke lapangan, menyepakati batas kecamatan/nagori berbatasan melalui sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah dan telah dituangkan pada berita acara.

Guna percepatan penegasan batas daerah, Pemko Siantar menetapkan koordinat lapangan berdasarkan sinkronisasi dan harmonisasi batas daerah Kota PSiantar dengan Kabupaten Simalungun. Kemudian, disampaikan hasil Tim PBD Kota Siantar dan Tim PBD Kabupaten Simalungun ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Selanjutnya, Pemko PSiantar tetap berkoordinasi dengan Pemprovsu dan Pemkab Simalungun agar menetapkan jadwal penandatanganan kesepakatan bersama tentang batas daerah Siantar dan Kab.Simalungun, sebut Susanti.

Terkait aparatur sipil negara (ASN),  Susanti menegaskan agar bersifat netral dan tidak berpolitik praktis. Hal ini, lanjut dokter spesialis anak itu, merupakan komitmen Pemko PSiantar menjelang tahun politik 2024.

Azas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Berarti setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, tukas mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih itu.

Masih kata  Susanti terkait indikator pencapaian target kinerja dan hubungannya dengan SILPA, secara umum seluruh program kegiatan yang dianggarkan telah terealisasi dengan baik dan Pemko PSiantar telah melakukan efisiensi anggaran. Seperti pada pos belanja barang dan jasa, belanja barang pakai habis, belanja perjalanan dinas dalam negeri, dan belanja jasa kantor. Selain itu terdapat beberapa program kegiatan yang pembayarannya belum 100 persen.

Mengenai SILPA dari pos belanja barang dan jasa sebesar Rp96.623.598.427,00 bahwa komponen terbesar berasal dari belanja barang pakai habis sebesar
Rp46.017.485.709,00. Disusul belanja perjalanan dinas dalam negeri Rp19.946.638.800,00, dan belanja jasa kantor sebesar Rp18.785.715.644,00.

“Hal ini menunjukkan komitmen Pemko Pematang Siantar dalam melakukan efisiensi belanja,” tutur alumni Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (FK UGM) Yogyakarta ini.

Di hadapan sejumlah anggota DPRD, dr Susanti mengungkapkan Pemko Pematang Siantar tetap berkomitmen menjalin hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU Nomot 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian, mengenai pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Susanti tidak memungkiri hal ini tidak mungkin dapat tercapai tanpa dukungan  para anggota DPRD.

Kedepannya, Pemko Siantar akan terus berupaya mempertahankan, bahkan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia melalui program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, pungkasm Susanti.
Paripurna ,Ketua DPRD  Sianțar Timbul M Lingga, PJ Sekda kota Pematang Sianțar Dwi Aries Sudarto SH MH, sejumlah kepala OPD, para Asisten dan Staf Ahli.(S.Sitorus).

P.Siantar,24/7/’23.
Pengirim,
S.Sitorus.