Warga Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Sepakat Basmi Perbuatan Keji dan Nahi Mungkar

Warga Lingkungan VI Pasar Sibuhuan, Sepakat Basmi Perbuatan Keji dan Nahi Mungkar
Padang Lawas, SUMUT
Indonesia-monitoring.com
Rusaknya julukan Serambi Mekkah terhadap daerah Sibuhuan membuat warga Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun membuat kesepakatan bersama untuk membasmi perbuatan keji dan Nahi Mungkar yang sudah menjamur hingga ke pemukiman masyarakat.
Hal demikian di ungkapkan Kepala Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan H. Hamzah Harahap, kepada Media ini di terangkan bahwa masyarakat Lingkungan VI telah melakukan musyawarah yang di hadiri utusan Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Pengurus Naposo Nauli Bulung (PNNB) dengan menghasilkan suatu kesepakatan Membasmi perbuatan Maksiat, pergaulan bebas juga adanya dugaan kumpul kebo telah terjadi di tengah pemukiman masyarakat.
Dimana hasil musyawarah yang telah disepakati terlebih dahulu di tuangkan dalam bentuk himbauan yang berbunyi ;
1. Setiap pemilik Rumah Kontrakan dan Rumah Kos-kosan dilarang memperbolehkan pengontrak tinggal satu rumah atau satu kamar, laki laki dan perempuan yang bukan suami istri atau saudara kandung yang dapat di buktikan dengan Surat Nikah atau Kartu Keluarga.
2. Apabila terdapat dalam Rumah kontrakan dan rumah koskosan laki laki perempuan yang bukan pasangan suami istri atau bukan saudara kandung dalam penggrebekan PNNB dan Masyarakat maka yang bersangkutan di serahkan kepada pihak berwenang atau pihak berwajib.
3. Dan juga apa bila dalam penggrebekan yang dilakukan pihak PNNB dan Masyarakat terdapat dugaan berbuat perzinaan maka yang bersangkutan di proses sesuai hukum yang berlaku. jelas Hamzah.
Lebih lanjut dikatakannya, hasil musyawarah yang di tuangkan dalam kesepakatan tersebut dibuat pada tanggal 26 September 2023 lalu telah di Ketahui dan di tanda tangani oleh Camat Kecamatan Barumun Fauzan Taufik Daulay SH, disetujui dan di tanda tangani Lurah Pasar Sibuhuan Indra Gumaya S.KM.
Sehingga PNNB dan Masyarakat dalam melaksanakan Razia rutin khususnya di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan telah memiliki kekuatan hukum.
Dan harapan kami pihak Ulama dan Umaroh serta masyarakat khususnya di Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun agar sama sama melakukan pembasmian terjadinya perbuatan keji nahi mungkar. pungkas Hamzah. (Bonardon)