Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Diperiksa Kejati Sumut Terhadap Dugaan Kasus Pemerasan 4 Anggota DPRD

MEDAN //indonesia-monitoring.com

Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dengan dugaan pemerasan pengusaha biliar yang diduga melibatkan empat anggota Komisi III DPRD Medan.

Wong Chun Sen seyogianya menghadiri pemeriksaan pada Senin (22/9/2025) pagi namun baru bisa hadir pada Senin sore.

“Benar, tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang dijadwal tadi pagi akan tetapi yang bersangkutan (Wong Chun Sen) hadir sore hari,” beber Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi SH MH saat dikonfirmasi awak media ini, pada Senin malam.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Medan tersebut terkait dengan dugaan pemerasan oknum anggota Komisi III DPRD Kota Medan terhadap pengusaha biliar.

“Diperiksa terkait pemerasan di komisi tiga, saat ini sudah selesai (diperiksa),” tandas Husairi.

Diketahui, empat anggota DPRD Medan yaitu David Roni Sinaga (DR), Goffried Lubis (GR), Eko Aprianta (EA), dan Salomo TR Pardede (SP) yang diketahui sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sumut.

Mereka berempat datang bertahap setelah sekali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Surat tersebut ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry SH MHum.

Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait dengan masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait.

“Sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak,” demikian tertulis dalam surat panggilan Kejatisu tersebut.(Red/Tim)