Dugaan Penjualan Pertalite,Solar dengan Jerigen oleh Oknum Pegawai SPBU di parapat

Parapat.(Sumut).indonesia-monitoring.com.
Parapat 04 Desember 2024 indonesia-monitoring.com Berdasarkan temuan yang dilaporkan di lapangan, diduga oknum pegawai SPBU 24 211 204.,yang berlokasi di parapat terlibat dalam praktik ilegal penjualan BBM jenis Pertalite,Solar dengan menggunakan jerigen.serta di angkut mobil kijang kapsul dengan plat Aksi ini diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Tindakan membeli atau menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah yang mengatur distribusi BBM, khususnya yang terkait dengan BBM bersubsidi seperti Pertalite. Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp60 miliar.
Kepolisian dan pihak terkait sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait temuan ini, dan diharapkan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai ketentuan yang ada. Pihak SPBU 14 211 204.parapat ini juga diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai kejadian ini,yang mana saat di konfirmasi menyatakan bahwa pengisian jerigen tersebut buat nelayan,Katanya.
namun tetapi mengguna kan mobil pribadi yang berisi puluhan jerigen serta mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa hal serupa tidak terulang di kemudian hari.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi dan melaporkan setiap praktik penyalahgunaan distribusi BBM, agar penyaluran bahan bakar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan serta manager SPBU 14 211 204.parapat agar di cabut izin nya karna sudah melanggar aturan sesuai dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi,”Pungkasnya.
( Team )