Penanganan Perkara Pasal 167 KUHP Di Polres Simalungun Terkesan Jalan Ditempat Dan Pelapor Belum Terima SP2HP

Penanganan Perkara Pasal 167 KUHP Di Polres Simalungun Terkesan Jalan Ditempat Dan Pelapor Belum Terima SP2HP

Simalungun,

Indonesia-Monitoring .com.

Ahmad Yusuf Arahap (42) Warga Jalan Titi Beton, Hatonduhan, Kabupaten Simalungun-Sumatra Utara merasa kecewa atas laporan pengaduan kasus perkara memasuki pekarangan atau rumah tertutup oleh orang lain tanpa ijin dengan melawan hukum yang dilakukan oleh inisil S.Br S alias Uli pada Tanggal 12 Juni 2023 lalu ke Mapolres Simalungun-Polda Sumut, namun hingga kini belum ada tanggapan.

Padahal pelapor sudah melaporkan perkara tersebut sesuai dengan surat tanda penerima laporan Nomor : LP/B/217/VIII/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT yang hingga kini hampir 2 bulan lamanya belum ada kejelasan hasil perkembangan penyelidikan dan terkesan masih jalan ditempat.

Yang lebih parahnya lagi pengakuan pelapor mengaku hingga kini penyidik Sat-Reskrim Polres Simalungun sama sekali belum menyampaikan informasi kepada pelapor (Ahmad Yusuf Arahap-red) sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani mengapa pihak penyidik belum menyampaiakn SP2HP kepada pelapor.

Padahal seharusnya penyidik harus menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan.

Padahal penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Namun dalam perkara ini pihak penyidik diyakini telah mengkangkangi Perkap Nomor 12 Tahun 2009 yang tidak mematuhi aturan dan peraturan, dan terduga adanya kongko-kongko dengan pihak terlapor hingga perkara ini terkesan di peti Es kan.

Hal tersebut dikatakan Ahmad Yusuf Arahap selaku Korban (Pelapor-red) kepada Indonesia Monitoring di Pematang Siantar Minggu (29/10/2023) di rumah kediaman nya dan mengatakan ,”Laporan pengaduan Saya sudah hampir 4 bulan lamanya di Mapolres Simalungun dalam kasus perkara memasuki pekarangan atau rumah tertutup oleh inisial S.Br S alias Uli tanpa ijin, dan bahkan penyidik hingga kini sama sekali belum memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan pada Kami” Kata Ahmad Yusuf Arahap.

Diceritakan Korban lagi ,”Dalam kasus perkara ini, kalau terlapor S.Br S alias Uli sudah Kita laporkan ke Sat-Reskrim Polres Simalungun bahwa Tanggal 12 Juni 2023, sekira Pukul 06.30 Wib telah memasuki halaman rumah Saya tanpa ijin, dan bahkan S.Br S alias Uli tersebut menuduh Saya membeli ayam curian milik nya di hadapan umum sambil berteriak-teriak.

Padahal inisal S.Br S alias Uli itu sudah Saya ke kandang ayam Saya untuk meyakinkan kalau Kami tidak pernah membeli ayam curian miliknya, namun S.Br S alias Uli tetap melakukan tuduhan sambil berteriak-teriak dan tolak pinggang di halaman rumah sambil tolak untuk mempermalaukan keluarga Kami di depan umum.

Dan saya tidak terima atas kedatangan S.Br S alias Uli itu yang memasuki halam rumah tanpa ijin, dan bahkan terlapor itu telah melakukan fitnah di hadapan umum kalau Saya telah menampung ayam curian yang katanya milik nya dari seorang pelaku pencuri ayam” Jelas Pelapor.

Anehnya, dalam laporang pengaduan Saya ke Polres Simalungun, Petugas membuat pasal Perkara Pasal 167 Junto 551 KUHP, padahal dalam laporan Saya selain menjelaskan pelaku memasuki halaman rumah Saya tanpa iji kepada penyidik, bahkan S.Br S alias Uli itu telah melakukan fitnah di hadapan Umum kalau Saya telah membeli Ayam nya dari seorang pencuri, dan tuduhan nya tidak terbukti.

Namun laporan Saya yang sudah dilaporkan keMapolres Simalungun hingga saat ini pihak penyidik sama belum ada perkembangan dan bahkan kami belum ada menerima hasil perkembangan penyidikan.

Dan ini tentunya membuat Saya sangat kecewa sekali dengan penegakan Hukum di Polres Simalungun yang sama sekali belum merespon laporan pengaduan Kami dalam kasus tindak pidana kejahatan yang melanggar hukum” Ketus Ahmad Yusuf Arahap tampak kecewa.

Sedangkan dari surat tanda penerima laporan pengaduan yang dilaporan Ahmad Yusuf Arahap menuding penaganan kasus tersebut terlihat ada kejanggalan, bahwa pelapor telah melaporkan perkara tersebut sejak Tanggal 07 Agustus 2023 yang di tanda tangani oleh KSPKT Kanit III Polres Simalungun Ipda Wagihardi,SH hingga kini belum ada perkembangan hasil penyelidikan hingga menuai kecurigaan adanya dugaan permainan perkara yang ditangani oleh penyidik.(Santi).