Penyampaian pendapat akhir atas penetapan Ranperda APBD Kota PSiantar TA 2024 menjadi Perda.

Penyampaian pendapat akhir atas penetapan Ranperda APBD Kota PSiantar TA 2024 menjadi Perda.

P.Siantar, APPI/Indonesia-Monitoring.com.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota PSiantar Tahun Anggaran (TA) 2024 telah disahkan, dalam Sidang Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD Kota PSiantar, Rabu (22/11/2023).

Sebelumnya, Wali Kota PSiantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota PSiantar Tahun Anggaran 2024 menjadi Perda tentang APBD sekaligus pidato penutupan Rapat Paripurna XI Tahun Dinas 2023 DPRD Kota PSiantar.

dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas waktu yang diberikan menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan DPRD Kota PSiantar terhadap Ranperda APBD TA 2024.

Terima kasih untuk seluruh pandangan dan masukan yang disampaikan terhadap Ranperda APBD selama pembahasan, akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan menetapkan kebijakan dan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan, dan pelaksanaan pembangunan di Kota PSiantar yang kita cintai ini, sebutnya.

susanti menyampaikan secara umum harapan serta arah kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) PSiantar terangkum dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemko PSiantar melalui hasil rekomendasi dari rapat gabungan komisi dan pendapat akhir fraksi-fraksi.

Selanjutnya, Susanti memberikan pendapat akhir tentang pendapatan daerah. Dijelaskannya, pendapatan daerah terdiri dari tiga bagian besar, yakni, bagian pendapatan asli daerah, bagian dana transfer, dan bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Jumlah target atas ketiga bagian pendapatan ini ditetapkan pada
Ranperda APBD TA 2024, katanya, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, target pendapatan asli daerah (PAD) terhadap rencana pendapatan daerah yang dituangkan dalam R-APBD TA 2024 disampaikan kepada DPRD untuk memperoleh pembahasan, disesuaikan jumlahnya dengan hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemko PSiantar.

Sementara itu, terhadap penetapan target atas alokasi dana transfer untuk Pemko PSiantar, telah disesuaikan
dengan informasi daftar alokasi dana transfer diperoleh sesuai Surat Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-128/PK/2023, tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA 2024.

Perubahan jumlah target pendapatan telah kita lakukan penyesuaian per jenis sumber dana, dan telah diproyeksikan pada program dan kegiatan di masing-masing OPD disesuaikan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, tuturnya.

Untuk belanja daerah, lanjut Susanti, APBD diharapkan digunakan untuk mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan, serta membuka lapangan kerja lebih luas dan berkualitas. Dengan potensi sumber daya yang dimiliki saat ini dan di masa mendatang, APBD direncanakan dapat mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Penganggaran belanja berdasarkan money follows program, hanya program yang tepat bermanfaat dialokasikan, bukan karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) SKPD. Sehingga APBD TA 2024, pemanfaatannya benar diarahkan ke arah lebih prioritas untuk kemakmu ran rakyat.

Disepakatinya Ranperda APBD TA 2024 menjadi Perda ytepat waktu, maka akan menjadi harapan dan komitmen kita bersama bahwa, tentunya akan diikuti percepatan pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan SKPD, terangnya.

Dijelaskannya, Mendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD
TA 2024 telah terbit, maka Rancangan APBD Kota PSiantar TA 2024 telah disesuaikan dengan mempedomani peraturan perundang-undangan dimaksud.

Rinciannya, Pendapatan Daerah
Rp1.009.544.501.209,00. Sedangkan Belanja Daerah Rp1.064.544.501.209,00, sehingga defisit Rp55.000.000.000,00.

Kemudian pembiayaan daerah, dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp65.000.000.000,00, Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp10.000.000.000,00, dan Pembiayaan Netto surplus Rp55.000.000.000,00.

Dengan demikian Rancangan APBD TA 2024 mengalami defisit sebesar Rp55.000.000.000, yang
pembiayaannya daerah yang mengalami surplus sebesar Rp55.000.000.000. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0 (nihil).

Sebelum mengakhiri sambutannya, Susanti mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dan turut ambil bagian dalam proses pembahasan ranperda,
hingga memperoleh persetujuan bersama pada Sidang Paripurna DPRD Kota PSiantar.

Pembahasan ini kami menyadari banyak dinamika dan kelemahan. Untuk me mohon maaf dan dimaklumi. Semoga ke depannya dilandasi semangat kemitraan tetap terjalin kerjasama yang baik saling melengkapi. Sehingga terlaksana
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan
kemasyarakatan demi terwujudnya Kota PSiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,tutupnya.

Sebelumnya, seluruh fraksi melalui juru bicaranya menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda Kota PSiantar tentang APBD TA 2024.

Acara diisi dengan penandatanganan pengesahan ranperda oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD Kota Pematang Siantar. (S.Sitorus).